Parepare Segera Miliki Regulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

PAREPARE, suaraya.news — Menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, Pemkot Parepare perlu segera mempunyai regulasi terkait sistem perencanaan pembangunan daerah.

Regulasi ini mengatur dan menguraikan sistematika dan prosedur penyusunan dokumen perencanaan jangka panjang, jangka menengah, jangka pendek atau tahunan, termasuk mekanisme pelibatan stakeholders, monev dan integrasi perencanaan dan penganggaran.

Ini menjadi bahasan serius dalam rapat yang melibatkan Bagian Hukum Pemkot Parepare di ruang rapat Bappeda Parepare, Selasa, 5 November 2019.

Kepala Bappeda Parepare melalui Sekretaris Bappeda, Zulkarnaen mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (SPPD) ini mengacu kepada UU 23 tahun 2014 serta Permendagri 86 tahun 2017.

“Sehingga secara teknis nantinya pada SPPD Kota Parepare akan dimasukkan muatan lokal terkait perencanaan pembangunan yang selama ini dilaksanakan di Parepare,” terang Zulkarnaen. (*)