PAREPARE, suaraya.news — Anggota DPRD Parepare, H Kaharuddin Kadir melakukan reses perdana untuk periode 2019-2024.
Reses atau temu konstituen yang berlangsung di Hotel Bugis, Parepare, Selasa, 10 Desember 2019 itu, disesaki ratusan warga.
Kaharuddin Kadir, legislator asal Partai Golkar yang pada periode sebelumnya menjabat Ketua DPRD Parepare ini mengatakan, meski bukan lagi ketua DPRD, namun dia tetap siap membantu masyarakat kapan saja.
“Pasti banyak konstituen saya yang masih menginginkan saya Ketua DPRD. Tapi saya yang sudah tidak mau. Padahal hanya satu nama yakni saya yang diusul ke Pak NH (Nurdin Halid, Ketua Golkar Sulsel, red), tapi saya yang tidak mau. Karena saya ingin ada regenerasi di Golkar. Berilah kesempatan pada yang lain, pura toni idi,” ungkap Kaharuddin yang disambut riuh ratusan warga.
Kaharuddin yang terpilih dari Dapil III Kecamatan Soreang ini mengemukakan, dengan posisinya saat ini sebagai Ketua Komisi I DPRD, dia lebih gampang memperjuangkan masyarakat. Lebih mudah berinteraksi dengan masyarakat.
“Intinya Pak Kahar tidak berubah, baik sebelum ataupun sesudah Pemilu. Mau minta bantuan apa saja, silakan hubungi saya kapan saja,” pesan legislator empat periode ini.
Dalam kesempatan itu, Kaharuddin meminta masyarakat menyampaikan keluhan tentang pembangunan. Selaku wakil rakyat dia siap memperjuangkan.
Dia menekankan, APBD tahun anggaran 2020 senilai Rp996 miliar lebih, porsinya tetap lebih besar untuk masyarakat.
Semua belanja langsung ke masyarakat dimaksimalkan, belanja pegawai yang ditekan. “Ada dana BPJS Kesehatan untuk masyarakat yang tadinya Rp17 miliar, naik menjadi Rp29 miliar. Namun kita bagi, Rp23 miliar di APBD pokok, sisanya Rp6 miliar di APBD perubahan, sambil kita terus validasi data penerimanya. Selain itu, ada juga bantuan non BPJS, bagi yang tidak tercover di BPJS,” papar Kaharuddin.
Kaharuddin juga mengungkapkan soal program strategis Pemkot Parepare di Kecamatan Soreang, yakni pembangunan Anjungan Cempae, yang mulai dikerjakan tahun depan.
Reses bagi anggota DPRD adalah tiga kali dalam setahun. Namun ada juga sosialisasi Perda yang dilakukan anggota DPRD enam kali dalam setahun. (*)