PAREPARE, suaraya.news — Maklumat Bersama Kota Parepare merujuk pada Imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan dalam menyikapi merebaknya kasus Covid-19 Nomor 26/DP.P.XXI/IV/2020 tanggal 17 April 2020 dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 450/2715/B.Kesra tentang imbauan kepada masyarakat di Provinsi Sulawesi Selatan terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan di Sulawesi Selatan tanggal 20 April 2020, yang substansinya sama.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Parepare, H. Abdul Gaffar, S.Ag., M.A, Jumat, 24 April 2020.
Dia menekankan, substansi Maklumat Bersama Parepare sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19 tanggal 6 April 2020 dan melalui Taushiyah Dewan Pimpinan MUI Nomor: Kep-1065/DP-MUI/IV/2020 tanggal 15 April 2020 sebagai tindaklanjut (revisi) dari Fatwa MUI Pusat Nomor 14 Tahun 2020.
Pada poin 2 dijelaskan bahwa umat Islam tetap mematuhi protokol kesehatan sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Apabila di suatu kawasan yang oleh instansi berwenang ditetapkan sebagai daerah yang rawan penyebaran Covid-19, maka umat Islam agar tidak melaksanakan ibadah yang melibatkan berkumpulnya orang banyak, seperti salat Jumat, jamaah salat rawatib, Tarwih atau Id di masjid atau tempat umum lainnya serta pengajian umum atau tablig akbar. Ibadah-ibadah tersebut dilaksanakan di kediaman masing-masing dengan tanpa mengurangi kekhusyuan dan keikhlasan,” terang Abdul Gaffar mempertegas isi dari SE Menteri Agama dan Tausiyah Dewan Pimpinan MUI.
Jadi, kata dia, kembali diperkuat lagi bahwa penentu status suatu daerah atau kawasan apakah rawan atau tidak (bukan lagi istilah zona merah) adalah instansi berwenang dalam hal ini Pemerintah Kota Parepare, bukan personal atau organisasi apapun. Parepare saat ini dalam zona tanggap darurat.
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Parepare, Dr. Muhammad Idris Usman, S.Ag., M.A., ikut mempertegas, bahwa imbauan atau Maklumat Bersama di Parepare pada dasarnya sama yang diterapkan di Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan.
Idris Usman mengungkapkan, Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 itu sebelumnya sudah ditindaklanjuti oleh Rapat Koordinasi online antara Pengurus MUI Pusat dengan MUI Daerah se-Indonesia melalui aplikasi Zoom sesuai informasi yang disampaikan oleh Sekretaris Umum MUI Sulsel, Prof. Dr. K.H. Muhammad Ghalib M., M.A.yang juga Ketua Pascasarjana UIN Alauddin Makassar.
Poin penting dalam Rakor tersebut, MUI Daerah mengakui masih ada masyarakat memahami secara parsial fatwa tersebut, sehingga muncul kesalahpahaman di masyarakat.
Karena itu, kata dia, penting melakukan koordinasi dengan semua pemangku kepentingan seperti Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkominda), sehingga lapisan masyarakat dapat memahami fatwa untuk mencegah merebaknya Virus Corona.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Umum Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Kota Parepare, Dr. Kiai Hannani, M.Ag., mempertegas bahwa Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) menjelaskan kedudukan syariat atas larangan salat jamaah dan salat Jumat yang melibatkan banyak jamaah dalam kaitannya dengan wabah Covid-19.
LBM PBNU dalam hal ini melihat kewajiban kuat kepatuhan pengelola rumah ibadah, yaitu masjid dan musala terutama kepada pemerintah. “LBM PBNU mengutip Syekh Nawawi Banten dari Kitab Nihayatuz Zain, “Ketika seorang pemimpin pemerintahan memerintah perkara wajib, maka kewajiban itu makin kuat, bila memerintahkan perkara sunnah maka menjadi wajib, dan bila memerintahkan perkara mubah, maka bila di dalamnya terdapat kemaslahatan publik, maka wajib dipatuhi,” imbuh Kiai Hannani.
Jadi, menurut dia, pemerintah telah benar melaksanakan kewenangannya untuk menjaga ketenangan dan keamanan masyarakat, agar masjid tidak menjadi sarana penularan wabah Covid-19
Wakil Ketum MUI Sulsel, Prof Dr KH Abd Rahim Yunus MA, menyampaikan terima kasih kepada Al-Mukarram Pimpinan MUI Kabupaten/Kota se-Sulsel termasuk Maklumat Bersama di Parepare yang melakukan ikhtiar dalam upaya bersama mencegah penyebaran Covid-19 di Sulsel sebagai tindaklanjut dari imbauan MUI Sulsel dan SE Gubernur Sulsel. (*)