Gubernur Ingatkan Sanksi Berlaku Bagi Pelanggar PSBB di Makassar

MAKASSAR, suaraya.news — Gubernur Sulawesi Selatan, Prof HM Nurdin Abdullah mengingatkan, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar, mulai 24 April 2020, yang berarti sanksi akan berlaku bagi para pelanggar.

Pihak keamanan, kata dia, akan berjaga memantau kedisiplinan warga dalam menerapkan aturan PSBB.

“Selain itu, kami juga ingin menyampaikan kepada seluruh warga bahwa transportasi udara dan laut di Bandara Hasanuddin dan Pelabuhan Soekarno Hatta dihentikan sementara waktu mulai tanggal 24 April-1 Juni 2020,” ingat Gubernur.

“Saya mengajak kepada kita semua untuk patuh dan disiplin melaksanakan aturan yang telah ditetapkan, agar kita bisa benar-benar memutus mata rantai penularan virus Covid-19,” harap Gubernur. (*)