PAREPARE, suaraya.news — Operasional angkutan kota dalam provinsi (AKDP) dan lintas provinsi di Sulawesi Selatan, resmi dibekukan sementara.
Itu menyusul keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19), dan diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar.
Dampaknya, tidak ada lagi bus, minibus, dan angkutan umum (AKDP) yang melintas di Kota Parepare.
Hal ini diungkap Plt Kepala Dinas Perhubungan Parepare, HM Iskandar Nusu, Minggu, 26 April 2020.
“Jadi dengan pembekuan Operasi Angkutan Darat ini sudah tidak ada lagi bus dan angkutan lainnya lewat di Parepare,” ungkap Iskandar Nusu.
Iskandar mengemukakan, dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan mengatur, jaringan trayek AKDP dengan asal tujuan keluar atau masuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Makassar, Kabupaten Gowa dan Zona Merah Kabupaten Maros, dibekukan sementara atau tidak dapat beroperasi selama masa mudik lebaran Idulfitri 1441 Hijriyah dari 24 April hingga 31 Mei 2020.
Perusaaan angkutan umum wajib mengembalikan secara penuh (100%) biaya tiket yang telah dibeli oleh calon penumpang untuk perjalanan 24 April hingga 31 Mei 2020.
Kendaraan yang melanggar ketentuan pada 24 April—7 Mei 2020, dikenakan sanksi kembali ke asal perjalanan.
Dan bagi kendaraan yang melanggar ketentuan pada 8 Mei—31 Mei 2020, dikenakan sanksi kembali ke asal perjalanan serta dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)