PAREPARE, suaraya.news — Wali Kota Parepare selaku Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Parepare, Dr HM Taufan Pawe mengungkap, telah melapor balik oknum masyarakat yang telah melaporkan Camat Ujung atas dugaan penodaan atau penistaan agama ke Polres Parepare.
Hal ini diungkap langsung Wali Kota Taufan Pawe saat diwawancarai stasiun televisi nasional, Metro TV, secara live, Sabtu malam, 2 Mei 2020.
“Saya selaku Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 telah mengajukan laporan balik kepada yang bersangkutan. Pertimbangannya, saya khawatir semangat kerja tim gugus bisa drop, terganggu dengan adanya perilaku-perilaku masyarakat yang tidak melihat kerja kerja tim gugus ditempatkan secara proporsional,” tegas Taufan Pawe dalam wawancara itu.
Taufan sempat ditanya, siapa oknum masyarakat pelapor itu, karena dari informasi disebutkan jika dia tidak berada di masjid atau lokasi saat kejadian berlangsung.
Taufan hanya menjawab, siapapun pelapor itu, penyidik Polres Parepare pasti akan bertindak secara profesional.
Dari penelusuran, Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Parepare telah menguasakan Suardi SH, sebagai Tim Advokat untuk mengadukan oknum masyarakat pelapor SI ke Polres Parepare.
Tim Gugus Tugas melalui kuasa hukumnya berdasarkan laporan pengaduan nomor LP/77/V/7.1.3/2020/SPKT, tanggal 1 Mei 2020 tentang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, berdasarkan pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 dan sebagaimana dimaksud pasal 216 KUHPidana jo.pasal 218 KUHPidana, yang diduga dilakukan oleh SI.
Taufan meminta agar kejadian ini ditelusuri apa yang melatar belakangi, karena Tim Gugus Tugas sudah bekerja intensif untuk mencegah penularan virus Corona dan melindungi masyarakat dari wabah ini.
“Kita selalu mengajak masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus Corona ini, kalau bukan masyarakat siapa lagi,” imbuh Taufan di penghujung wawancara. (*)