Wali Kota Tegaskan Camat Ujung Tak Nodai Agama, Hanya Jalankan Tugas Lindungi Masyarakat

PAREPARE, suaraya.news — Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe menegaskan, Camat Ujung Andi Ulfah Lanto, sama sekali tidak menistakan atau menodai agama seperti yang dilaporkan oknum masyarakat di Polres Parepare.

Saat kejadian pada Jumat, 17 April 2020 di Masjid Ar-Rahma, Kecamatan Ujung, Camat Ujung, kata Taufan, yang turun bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 hanya meminta masyarakat untuk tidak melaksanakan salat Jumat di masjid, dan menggantinya dengan salat Zuhur di rumah masing-masing.

Camat Ujung turun bersama Tim Gugus Tugas, lanjut Taufan, untuk menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya untuk menjaga dan melindungi masyarakat dari penyebaran virus Corona (Covid-19).

“Tidak ada maksud Camat Ujung untuk membubarkan salat Jumat. Karena ada kebijakan dari pemerintah pusat, gubernur, dan daerah yang bersifat linier berupa imbauan untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan Tarwih di masjid, itulah yang ditindaklanjuti,” ungkap Taufan dalam wawancara yang disiarkan langsung Metro TV, Sabtu malam, 2 Mei 2020.

Taufan mengemukakan, selain kebijakan bersifat linier dari pusat ke daerah yang meminta ditiadakan salat Jumat, Tarwih, dan kegiatan berkumpul di masjid, Parepare juga dalam kategori zona merah sehingga tindakan memutus mata rantai penularan virus harus ditingkatkan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan, juga mempertegas bahwa langkah Camat Ujung Kota Parepare, Andi Ulfah Lanto meminta warganya tidak salat Jumat di masjid, tidak menodai atau menistakan agama.

“Ketika saya ditanya bahwa ada salah seorang camat di Kota Parepare yang melarang pelaksanaan salat Jumat, apa itu termasuk penistaan agama? Saya jawab: tidak masuk penistaan agama, karena itu dilaksanakan untuk memelihara keselamatan jiwa masyarakatnya dan salah satu dasarnya adalah imbauan MUI Sulsel,” tegas Sekretaris Umum MUI Sulsel, Prof. Dr. K.H. Muhammad Ghalib M., M.A.

Prof Ghalib menekankan, apa yang dilakukan oleh Camat Ujung itu adalah bagian dari menjaga diri untuk keselamatan warga yang dipimpinnya dari ancaman Covid-19. “Jadi bukan termasuk dalam penistaan agama,” tandas Prof Ghalib. (*)