PAREPARE, suaraya.news — Pemerintah Kota Parepare segera menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penerapan Maklumat Bersama khususnya dalam pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan dan ibadah lainnya di masjid selama pandemi Covid-19.
Hal ini diungkap Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Parepare, Dr Hj Halwatiah, Sabtu, 9 Mei 2020.
Halwatiah menekankan, menunggu SOP itu terbit masyarakat khususnya umat Islam di Kota Parepare diminta tetap mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI No. 6 Tahun 2020 tanggal 6 April 2020, tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Di Tengah Pandemi Wabah Covid-19 dan SE Gubernur Sulsel No. 450/2715/B.Kesra/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Himbaun Kepada Masyarakat di Propinsi Sulsel Terkait Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Sulawesi Selatan.
“Sambil menunggu SOP terbit, masyarakat umat Islam di Kota Parepare tetap berpedoman pada surat edaran yang dikeluarkan pemerintah yaitu Menteri Agama dan Gubernur, untuk tidak melaksanakan salat Tarawih di masjid, tetapi salat Tarawih di rumah secara individu atau bersama keluarga inti, tidak melaksanakan salat Jumat di masjid, tetapi menggantinya dengan salat Zuhur di rumah, dan salat Fardu lainnya secara berjamah tidak dilakukan di masjid tetapi dilakukan di rumah,” tegas Halwatiah yang juga Plt Kepala Dinas Kesehatan Parepare.
Halwatiah mengemukakan, hasil dari pertemuan di Posko Terpadu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Parepare, Jumat, 8 Mei 2020, bersama Forum Peduli Umat (FPU) tidak ada kesepakatan bahwa sambil menunggu SOP terbit maka SE Menag dan SE Gubernur diabaikan. Justru SE Menag dan SE Gubernur tetap harus menjadi pedoman ditambah SOP yang terbit nanti.
“SOP ini menjadi pedoman langkah-langkah Tim Gugus dalam melaksanakan tugas di lapangan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Supaya wabah ini segera berakhir, dan kita kembali pada kehidupan normal,” tandas Halwatiah. (*)