PAREPARE, suaraya.news — Pemerintah Kota Parepare melayangkan surat kepada Kepala Stasiun TVRI Makassar terkait klarifikasi pemberitaan tentang kondisi Masjid Agung Kota Parepare.
Surat bernomor 008/278/Umum, 14 Mei 2020 itu ditandatangani Sekda Kota Parepare, H Iwan Asaad.
Dalam surat, Pemkot Parepare menyatakan menyesalkan sekaligus keberatan terhadap tidak adanya upaya konfirmasi atau klarifikasi TVRI Makassar dalam pemberitaan terkait kondisi Masjid Agung Kota Parepare atau Masjid AG. KH. Abdul Rahman Ambo Dalle pada edisi Selasa, 12 Mei 2020.
Dalam siaran Warta Berita TVRI Stasiun Makassar itu khususnya pemberitaan kondisi Masjid Agung Parepare disebutkan terbengkalai dan tak terurus.
“Memperhatikan Warta Berita TVRI Makassar terkait kondisi Masjid Agung Kota Parepare, kami harus menyampaikan bahwa kewajiban cover both side dalam pemberitaan tersebut belum dilaksanakan oleh pihak TVRI Makassar. Tidak ada konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada Pemerintah Kota Parepare selaku pembina Masjid Agung Kota Parepare yang mestinya dimintai tanggapan atau keterangan,” kata Iwan Asaad dalam surat.
Menjadi kewajiban yang tegas diamanatkan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ), bahwa media dituntut mengedepankan cover both side (perimbangan informasi), berlaku adil serta tidak boleh memihak dalam setiap pemberitaan, siaran dan tayangan yang dilakukan.
“Akibat tidak adanya cover both side dimaksud, berita ini telah memunculkan opini negatif di masyarakat seolah-olah Pemerintah Kota Parepare mengabaikan keberadaan Masjid Agung Kota Parepare, yang pada dasarnya merupakan opini keliru dan tidak berdasar. Mengingat setiap tahun Pemerintah Kota Parepare mengalokasikan anggaran tidak sedikit untuk masjid kebanggaan masyarakat Parepare ini,” tegas Iwan.
Iwan mengemukakan, pada 2018 anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah Kota Parepare untuk Masjid Agung senilai Rp600 juta. Selanjutnya pada 2019 melalui APBD Parepare, Pemerintah Kota Parepare kembali mengucurkan anggaran senilai Rp200 juta untuk Masjid Agung.
Soal kerusakan beberapa bagian masjid seperti dalam gambar tayangan pemberitaan TVRI, menurut Iwan, itu bersifat baru. Pemerintah Kota Parepare sudah menganggarkan perbaikannya tahun ini, namun karena fokus untuk penanganan Covid-19 sehingga anggaran belum dikucurkan atau belum dilakukan perbaikan.
“Karena itu, kami meminta kepada TVRI Makassar untuk memberikan pembinaan kepada wartawannya sehingga dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik di lapangan dapat lebih profesional dan jauh dari sikap-sikap yang dapat memunculkan berita menghakimi,” pinta Iwan.
Surat ini juga ditembuskan ke Dewan Pers dan KPID Sulsel, agar dapat dilakukan pencermatan terhadap konten siaran Warta Berita TVRI Makassar terkait kondisi Masjid Agung Kota Parepare itu.
“Dimohon mendapatkan perhatian dan penanganan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandas mantan Kabag Humas Pemkot Parepare ini. (*)