PAREPARE, suaraya.news — Pemerintah Kota Parepare dalam pekan ini akan mengucurkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 3.600 Aparatur Sipil Negera (ASN) lingkup Pemkot Parepare.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, H Jamaluddin Ahmad mengatakan, anggaran senilai Rp16 miliar sudah siap untuk membayarkan THR bagi 3.600 ASN tersebut.
Hanya saja pejabat negara yakni Wali Kota dan pejabat eselon II, kepala dinas, kepala badan, asisten, staf ahli, tidak menerima THR. Termasuk anggota DPRD tidak mendapatkan THR.
“Juknis pencairan dan penerima THR telah ditandatangani oleh Bapak Wali Kota Parepare, sementara untuk anggarannya yang mencapai Rp16 miliar telah tersedia di Kas Daerah,” ungkap Jamaluddin, Minggu, 17 Mei 2020.
Jamaluddin mengemukakan, penyaluran THR di tengah pandemi Covid-19 ini, ada pengecualian untuk beberapa kategori.
“Untuk pejabat negara, dan eselon II termasuk anggota DPRD, tidak mendapatkan THR untuk tahun ini. Hal itu juga telah dijelaskan dalam Juknis dan sesuai dengan petunjuk dari Pemerintah Pusat melalui surat keputusan bersama,” tandas Jamaluddin. (*)