PAREPARE, suaraya.news — Selama masa pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Parepare telah menyalurkan bantuan kepada sedikitnya 26.296 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan ini masing-masing bersumber dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pemerintah Kota Parepare.
Penyaluran bantuan dikoordinir Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Parepare.
Koordinator Logistik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Parepare, Haryanto mengatakan, bantuan terbagi masing-masing Bantuan Pangan Non Tunai menyasar 5.527 KPM, Bantuan Sosial Tunai senilai Rp600 ribu perbulan selama 3 bulan disalurkan ke 2.698 KPM.
Kemudian Bantuan Sosial Logistik untuk 700 KPM, Bantuan Beras Peduli (Rastra) untuk 2 kali penyaluran ke 2.047 KPM.
Ada juga pelaksanaan Pasar Murah (harga di bawah harga pasar) yang sudah menyentuh 8.855 KPM dari target 11 ribu KPM.
“Dengan demikian total KK yang telah menerima bantuan sebanyak 26.296. Masing-masing bantuan non tunai 14.415, Sembako 224, beras 104 sak, dan bantuan BST 2.698 ditambah Pasar Murah menyentuh 8.855 KK,” ungkap Haryanto yang juga Asisten III Administrasi Umum Pemkot Parepare, Jumat, 22 Mei 2020.
Haryanto juga mengungkapkan, sasaran Pasar Murah adalah masyarakat yang terdampak langsung secara ekonomi. Seperti pekerja informal, buruh harian, PKL, pengemudi ojek, tukang becak, sopir angkutan, pekerja formal yang di-PHK-kan, dengan catatan mereka adalah bukan penerima PKH/Beras Rastra/BST atau bantuan lainnya.
Pasar Murah direncanakan dalam 4 tahap. Tahap pertama sudah disalurkan ke 3.181 KK, tahap kedua 3.049 KK, tahap ketiga 2.625 KK.
“Tahap keempat direncanakan setelah lebaran Idulfitri yang diharapkan jumlah total penerima Pasar Murah adalah 11 ribu KK,” harap Haryanto.
Haryanto mengemukakan, semua bantuan diantar langsung ke rumah penerima, yang dikoordinir secara terpadu antara SKPD teknis, Camat, Babinsa, Babinkantikmas, Lurah, dan Tim Rastra.
Haryanto menuturkan, program bantuan untuk masyarakat yang berdampak Covid-19, antara lain PKH atau Program Keluarga Harapan berupa uang tunai yang bersyarat bagi keluarga miskin yang punya ibu hamil, anak balita, anak sekolah SD/SMP, SMS/Lansia 70 tahun ke atas langsung masuk rekening masing-masing. “Jadi walaupun miskin tapi tidak ada kategori tidak bisa masuk. Karena datanya langsung dari Kemensos bukan pendamping,” terang Haryanto.
Kemudian BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai, dahulu disebut Raskin) bentuknya berupa bahan makan yang disalurkan melalui kios desa yang ditentukan oleh Bank BRI kerja sama TKSK Kecamatan.
Selain itu, BST Kementerian adalah bantuan bentuk tunai senilai Rp600 ribu yang diperuntukkan bagi rata-rata perkotaan atau kelurahan.
Sedangkan Sembako APBD adalah bantuan berupa bahan makanan yang bersumber dari APBD Provinsi dan Kabupaten Kota.
“Namun bagi warga tidak mampu yang belum pernah tersentuh bantuan dalam bentuk apapun, tetap kita akan akomodir lewat bantuan dari Posko Gugus Tugas disertai keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat. Inilah yang kita inventarisir dari laporan masyarakat, RT, RW, dan kelurahan, supaya tidak ada penerima bantuan yang ganda,” tandas Haryanto. (*)