JAKARTA, suaraya.news — Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama RI segera mengeluarkan kebijakan Revitalisasi Fungsi Rumah Ibadah pada Tatanan Normal Baru.
Kebijakan ini melonggarkan semua umat beragama di Indonesia untuk beribadah di rumah ibadah masing-masing namun tetap memperhatikan prosedur standar tatanan normal baru atau New Normal seperti yang diungkap Presiden RI, Joko Widodo.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, segera menerbitkan surat edaran terkait pembukaan kembali fungsi rumah ibadah jelang penerapan kebijakan new normal atau era hidup normal baru di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) usai Salat Jumat, 29 Mei 2020.
“Secara bertahap kegiatan beribadah di rumah ibadah dibuka kembali dengan tetap mentaati prosedur standar tatanan baru, new normal,” ungkap Menag.
Dengan kebijakan membuka kembali rumah ibadah ini, kata Menag, peran Camat bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) akan sangat besar. Camat bersama Forkopimcam dinilai paling dekat dalam menilai rumah ibadah yang dikategorikan aman Covid-19.
“Camat yang akan merekomendasikan rumah ibadah aman Covid-19 atau tidak. Itu berdasarkan usulan kepala desa. Kemudian Camat mengkonsultasikan ke kepala daerah berdasarkan prosedur standar tatanan normal baru. Setelah itu dikeluarkan izin pembukaan rumah ibadah jika dianggap aman,” terang Menag.
Namun kebijakan melonggarkan beribadah di rumah ibadah atau izin pembukaan rumah ibadah ini akan direvisi setiap bulan. Jika tidak ada peningkatan kasus Covid-19, akan dilanjutkan. Namun jika ada peningkatan kasus Covid-19, izin akan dicabut.
Menag Fachrul Razi mengemukakan, pengumuman surat edaran tentang revitalisasi fungsi rumah ibadah dirilis Jumat sore, agar masyarakat lebih mempersiapkan protokol kesehatan ketika salat Jumat digelar satu minggu kemudian.
“Karena yang agak komplek adalah mempersiapkan salat Jumat, sehingga kalau Jumat sore kami umumkan masih ada satu minggu untuk mempersiapkan pada Jumat berikutnya,” katanya.
Lebih lanjut, Razi menyatakan, Menag sudah mempersiapkan protokol kesehatan Covid-19 di tiap-tiap tempat ibadah.
Dia mencontohkan nantinya di rumah ibadah akan diterapkan kewajiban para jemaah mengenakan masker, tak berlama-lama di rumah ibadah, anak-anak sementara waktu dilarang masuk ke rumah ibadah, hingga orang yang sakit tak diperbolehkan untuk memasuki rumah ibadah.
Tak hanya itu, Razi juga telah mempersiapkan tulisan-tulisan yang bisa ditempelkan di rumah ibadah terkait imbauan kepada jamaah untuk mematuhi protokol tersebut.
“Sebagai contoh ada tulisan ‘Bapak ibu kurang sehat? Mohon jangan masuk rumah ibadah’ atau ada tulisan lain, ‘Anak-anak ibadah bagus, tapi sekarang sebaiknya tidak usah dulu’ atau banyak lah silakan dikembangkan dan kami anjurkan dibuat,” terangnya.
Tak hanya itu, Razi mengatakan pihaknya sedang menggodok aturan mengenai ceramah di rumah ibadah saat penerapan new normal.
Dia menyatakan pemerintah memperbolehkan digelar ceramah di rumah ibadah asalkan hanya dihadiri oleh 20 persen jemaah dari seluruh kapasitas rumah ibadah.
“Ya, ini memang debatable ya, itu menurut hasil diskusi kami. Tapi belum matang juga, mungkin ada masukan lain sehingga kami sepakat,” tandas Menag. (*)