Taufan Pawe Antar Parepare Keluar dari Disclaimer Kini Empat Kali WTP

PAREPARE, suaraya.news — Kinerja pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Parepare mendapat apresiasi tinggi dari lembaga berkompeten.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemkot Parepare tahun anggaran 2019.

Sukses ini menjadikan Parepare untuk keempat kalinya meraih predikat opini WTP, sekaligus menjadi bukti mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) sebagai salah satu program prioritas kepemimpinan Wali Kota, Dr HM Taufan Pawe.

Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified opinion) adalah opini audit yang diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.

Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi.

“Terima kasih kepada pimpinan dan staf semua SKPD jajaran Pemkot Parepare atas kerja keras dan keseriusan memberikan kerja-kerja terbaik untuk kemajuan. WTP ini berhasil kita raih karena kebersamaan dan kerja keras semua pihak. Terima kasih kepada pengguna anggaran, terima kasih pula kepada 25 anggota DPRD sebagai mitra terbaik kami dalam fungsi pengawasan,” ungkap Wali Kota Taufan Pawe, Jumat, 29 Mei 2020.

Pada 2013, atau pada tahun pertama kepemimpinan Taufan Pawe, BPK memberikan opini disclaimer atas laporan keuangan daerah.

Taufan yang dikenal tegas dan bekerja secara terukur, mampu membenahi manajemen pengelolaan keuangan daerah. Sesuai target, Parepare akhirnya berhasil menyulap opini disclaimer menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) di tahun 2014 bahkan berhasil meraih WTP di tahun kedua (2015). Opini WTP ini bahkan dipersembahkan tiga kali secara beruntun dari 2015 hingga 2017.

Meski sempat mundur di 2018, namun di tahun anggaran 2019, Taufan Pawe kembali sukses mempersembahkan predikat WTP.

WTP yang diraih Pemkot Parepare diterima Wali Kota Taufan Pawe dari Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Wahyu Priyono secara simbolis melalui virtual yang ditandai penandatanganan berita acara, Jumat, 29 Mei 2020. (*)