PAREPARE, suaraya.news — Armada Agen Pertamina yang memuat gas elpiji 3 kg bersubsidi milik PT Naufal Toyu Jaya digunakan untuk mengangkut sampah atau limbah.
Sampah itu lalu dibuang di permukiman warga, Lorong Hikmah, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Warga setempat, Hj Enge mengaku, dirugikan dengan tindakan oknum yang membuang sampah sembarangan di lokasi perumahan.
“Kami yang dirugikan, bau dan dampak penyakit yang ditimbulkan karena sampah berserakan tersebut. Oknum yang suka membuang sampah sembarangan seperti itu mestinya ditindak, karena merugikan banyak orang,” sesalnya, Selasa, 2 Juni 2020.
Yang paling disesalkan, lanjut dia, sampah itu diangkut menggunakan mobil operasional salah satu agen Pertamina, dengan nomor polisi DP 3454 AG, wilayah kerja Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
Terpisah, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Parepare, Ardiansyah Arifuddin mengatakan, terkait dengan sampah rumah tangga sudah menjadi tanggung jawab DLH. DLH juga intens mengimbau masyarakat agar membuang sampah di tempat yang telah disediakan.
“Namun terkait dengan sampah industri seperti yang telah dilakukan oknum tersebut, telah menyalahi aturan. Semestinya pihak agen elpiji berkoordinasi dengan pihak DLH Parepare dan bisa diarahkan langsung ke TPA,” katanya.
“Tanpa terkecuali, tidak diizinkan membuang sampah di sekitar permukiman warga apalagi dekat Sungai Jawi-jawi. Kita juga siapkan kontainer sampah masyarakat di sekitar pekuburan Hikma,” ingat Ardiansyah, mantan Lurah Lapadde ini. (*)