Apresiasi Pemkot Parepare Longgarkan Pajak di Tengah Pandemi, HSL Minta Pengusaha Jangan Nakal

PAREPARE, suaraya.news — Tokoh masyarakat Kota Parepare yang aktif dalam kegiatan sosial, H Syamsul Latanro (HSL) mengapresiasi Pemkot Parepare yang tidak begitu membebani pajak pengusaha rumah makan, restoran, dan kafe di tengah pandemi Covid-19.

Ketua Umum Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Macab Parepare ini menilai, kebijakan Pemkot Parepare itu menunjukkan kepedulian kepada pengusaha di tengah kesulitan akibat pandemi

Menurut HSL, kebijakan Pemkot itu membantu para pengusaha agar kembali bangkit, setelah hampir pailit atau gulung tikar di saat kondisi ekonomi menurun akibat imbas pandemi.

“Saya sangat memuji langkah Pemkot Parepare tidak begitu membebani pajak selama pandemi. Kita ketahui kondisi ekonomi saat pandemi sangat susah, rumah makan, kafe dan restoran baru terbuka. Di situlah kepekaan pemerintah,” puji HSL, pengusaha pelayaran ternama di Parepare ini.

Kendati demikian, dia mengimbau para pengusaha kuliner agar tidak memanfaatkan kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Parepare itu untuk berbuat nakal.

“Kita imbau kepada para pengusaha jangan nakal. Setelah pemerintah tidak begitu membebani pajak, maka pengusaha diharap tidak mempermainkan konsumen,” imbau HSL, mengingatkan.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Parepare melalui Kabid Penagihan, Muh Yusuf Azis, dan Kabid Pendapatan, Aswin mengungkapkan, Pemkot tidak membebankan pajak kepada pengusaha rumah makan, restoran, dan kafe sejak 15 Maret 2020, karena saat itu puncak pandemi.

“Jadi pajak restoran, kafe dan rumah makan tidak ditagih mulai tanggal 15 Maret ke atas. Karena di situ puncak pandemi Covid-19. Penagihan hanya dilakulan mulai Januari 2020 hingga 15 Maret 2020. Ditambah penagihan bagi wajib pungut  yang menunggak pada Desember 2019, bahkan ada yang menunggak sejak Agustus 2019,” ungkap Yusuf Azis.

Namun dalam perjalanannya, kata Yusuf, bagi pengusaha rumah makan, restoran, dan kafe yang mulai buka tetap ditagih. Sedangkan yang tidak buka, tidak ditagih. (*)