PAREPARE, suaraya.news — UPTD SMPN 9 Kota Parepare menanggung biaya kuota internet bagi seluruh siswa dan guru selama proses belajar lewat daring di rumah pada masa pandemi Covid-19.
Kepala SMPN 9 Kota Parepare, Kamaruddin SPd MPd mengemukakan, kebijakan menanggung biaya kuota internet ini karena sekolah memahami kesulitan orang tua siswa dan guru di tengah pandemi.
“SMPN 9 menanggung kuota data internet siswa dan guru selama belajar di rumah karena dampak Covid-19 ini. Kami tidak ingin siswa maupun guru kesulitan hanya karena kuota data, makanya kami yang tanggung agar proses belajar di rumah lancar,” ungkap Kamaruddin.
Selama pandemi, semua aktivitas belajar hingga ujian siswa dari rumah dipandu oleh guru secara daring atau online. Termasuk rapat-rapat guru secara daring. Rapat penentuan kelulusan dan pengumuman kelulusan pun dilakukan secara online.
Kini SMPN 9, Sekolah Berbasis Komputasi Awan (Cloud Computing) yang pertama di Parepare bersiap menerima siswa baru atau PPDB secara daring.
Kebijakan SMPN 9 Parepare menanggung biaya kuota internet ini mendapat dukungan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.
Mendikbud menyebutkan, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan guru dan murid untuk membeli kuota internet dalam rangka mendukung belajar dari rumah.
Nadiem menyatakan penggunaan dana BOS tersebut merupakan kebijakan yang diambil untuk merespons situasi krisis wabah pandemi Corona (Covid-19).
“Dana BOS ini bisa digunakan untuk membeli kuota untuk guru dan murid-muridnya selama masa krisis-krisis ini untuk menambah subsidi kuota internet,” kata Nadiem.
Nadiem mengingatkan, penggunaan dana BOS untuk kuota internet harus dikonsultasikan bersama guru dan kepala sekolah.
Nadiem menyebutkan, kepala sekolah memiliki hak untuk menggunakan dana BOS untuk kepentingan mendukung pembelajaran termasuk pembelian kuota internet.
“Ini kebebasan dengan kriteria (dana BOS) Kemendikbud. Ini diskresi untuk kepala sekolah,” tandas Nadiem. (*)