PAREPARE, suaraya.news — Tim Terpadu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Parepare turun menertibkan kafe yang melanggar aturan jam operasional Sabtu malam, 20 Juni 2020.
Tim yang terdiri dari Kepala Satpol PP Parepare, HM Anzar dan personelnya, Camat Bacukiki Barat, Fitriany, Kapolsek Bacukiki/Bacukiki Barat, Danramil, dan anggota TNI-Polri ini menyisir wilayah Kecamatan Bacukiki Barat, Parepare.
Hasilnya, ditemukan beberapa kafe yang masih buka lewat dari batas jam operasional pukul 17.00. Kepala Satpol PP, M Anzar meminta semua pengusaha kafe untuk kooperatif dan mematuhi jam operasional.
“Kami sudah peringatkan sebelumnya bahwa ketentuan jam operasional selama pandemi Covid-19 sampai jam 5 sore masih berlaku, tapi ini masih ada yang buka sampai malam. Kami minta segera ditutup, patuhi jam operasional, karena Parepare masih rawan. Kasus Corona masih terus bertambah,” ingat Anzar.
Selain tentang jam operasional, Tim Terpadu juga mengingatkan patuhi protokol kesehatan. Itu karena ditemukan banyak pengunjung kafe termasuk karyawan kafe yang tidak menggunakan masker.
Camat Bacukiki Barat, Fitriany mengemukakan, selain mematuhi jam operasional, setiap kafe diminta terapkan protokol kesehatan ketat.
Wajib masker bagi pengunjung dan karyawan kafe, wajib pengukuran suhu tubuh, wajib sarana cuci atau pembersih tangah, tetap jaga jarak atau physical distancing di dalam kafe.
“Kami minta semua pengusaha kafe, warung kopi, warung makan untuk patuh pada jam operasional dan tetap terapkan protokol kesehatan ketat. Karena sampai saat ini Pemerintah Kota belum mengeluarkan kebijakan baru tentang jam operasional,” tandas Fitriany.
Beberapa kafe yang disasar Tim Terpadu di antaranya Kafe Reza, Kafe Dekopila, Warkop Fahrul, Kafe S3 Box, Kafe Alya, dan kafe/Warkop sepanjang Jalan Mattirotasi. (*)