Pemprov Sulsel Perpanjang Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 30 September

MAKASSAR, suaraya.news — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperpanjang masa pemberian insentif pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada masyarakat Sulsel.

Program ini seharusnya berakhir pada 29 Juni 2020, namun diperpanjang hingga 30 September 2020.

Gubernur Sulsel, Prof HM Nurdin Abdullah mengungkapkan, adapun yang dibebaskan adalah denda pajak kendaaan mulai Januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran, sepanjang pembayaran tersebut belum lewat dari tanggal 30 September 2020.

“Ini kami berikan mengingat saat ini pandemi Covid-19 masih ada. Sehingga dapat meminimalisir kerumunan orang yang hendak mengurus surat kendaraannya,” kata Gubernur. (*)