JAKARTA, suaraya.news — Perkembangan jumlah wilayah administrasi di Indonesia yang berstatus zona hijau mencapai 99 daerah. Jumlah berstatus zona hijau ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (Gugus Tugas Nasional) per 28 Juni 2020. Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Nasional Prof. Wiku Adisasmito.
Daerah zona hijau tersebut terdiri dari 66 daerah yang sejak awal tidak memiliki kasus positif COVID-19 dan 33 daerah yang pernah memiliki kasus namun tidak ada penambahan kasus baru selama empat minggu terakhir. “Yang disebut tidak ada kasus baru itu adalah selama empat minggu terakhir tidak ada kasus baru, dan kasus yang ada (sudah) sembuh seratus persen,” ujar Prof. Wiku pada konferensi pers di Media Center Gugus Nasional, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2020.
Pembaruan perubahan peta zonasi risiko COVID-19 di Indonesia dilakukan setiap minggu sehingga pemerintah daerah dan masyarakat dapat melakukan penyesuaian diri. Pembaruan tersebut dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia di situs web https://covid19.go.id/.
“Dari Mei sampai dengan tanggal 28 Juni di situ terlihat daerah merahnya dari banyak, makin lama, makin turun. Artinya risiko peningkatan kasusnya dari waktu ke waktu turun,” jelasnya mengenai penurunan jumlah daerah berstatus zona merah di Indonesia.
Prof. Wiku juga menjelaskan bahwa persentase daerah di Indonesia dengan risiko peningkatan kasus yang rendah dan tidak berdampak mencapai angka 50 persen. Akan tetapi, perubahan peta zonasi ini terjadi dengan sangat dinamis. Daerah berstatus zona hijau pun sewaktu-waktu dapat berubah menjadi zona kuning, oranye, atau bahkan merah. “Jadi dia harus tetap menjaga, misalnya (daerah) yang tidak pernah terdampak (kasus), jangan sampai ketularan dari tempat lain,” ingatnya.
Sementara Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa caranya menangani pandemi COVID-19 di provinsi tersebut adalah dengan meningkatkan koordinasi antar kabupaten atau kota. Selain itu, rapid test juga dilakukan sebanyak-banyaknya.
“Pengalaman saya, daerah yang paling banyak melakukan rapid test, sekarang ini tingkat keterjangkitannya semakin kecil,” imbuhnya saat dialog melalui ruang digital bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Kalimantan Barat saat ini merupakan provinsi dengan daerah-daerah berstatus zona kuning atau rendah dan oranye atau sedang. Persentase kumulatif kesembuhan kasus positif COVID-19 di provinsi tersebut melebihi angka 80 persen per 3 Juli 2020. Sutarmidji bahkan melakukan pemantauan menu makanan di rumah sakit sebagai upaya menjaga imunitas masyarakat Kalimantan Barat.
Masker dan sarung tangan telah disediakan untuk mendukung pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan pasar. “Di pasar-pasar yang nggak pakai masker, nggak boleh belanja. Pedagang yang nggak pakai masker dan sarung tangan, tidak boleh jualan,” tegasnya.
Terakhir, Sutarmidji memberikan imbauan terhadap seluruh kepala daerah di Indonesia untuk rutin mencari tahu data perkembangan kasus COVID-19 di daerahnya, sehingga masing-masing kepala daerah dapat melakukan pengontrolan lebih lanjut. (*)