Bersama Gubernur Sulsel dan Sulbar, Wali Kota Parepare Ikuti Rakor Pencegahan Korupsi Sektor Perbankan

PAREPARE, suaraya.news — Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe bersama jajaran Pemerintah Kota Parepare mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Sektor Perbankan Wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Kamis, 9 Juli 2020.

Rakor yang berlangsung secara virtual itu dibuka Gubernur Sulawesi Selatan Prof HM Nurdin Abdullah.

Rakor juga diikuti Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar, Tim Satgas Korsupgah KPK RI Wilayah VIII, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 (Sulawesi, Maluku dan Papua), OJK Sulawesi Selatan.

Sementara Wali Kota Taufan Pawe mengikuti Rakor dari ruang kerjanya didampingi Sekretaris Daerah, H Iwan Asaad, Inspektur Kota, HM Husni Syam, para Kepala SKPD, Camat dan Kepala Bagian di lingkungan Pemerintah Kota Parepare.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dalam Rakor mengatakan, pencegahan korupsi di sektor perbankan merupakan tanggung jawab bersama semua pihak.

Karena itu, dia berharap di lingkungan pemerintahan terhindar dari tindakan korupsi. Sehingga tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan dapat terwujud.

“Kita perlu mengambil tindakan-tindakan yang bijak karena bangsa tidak akan besar apabila masih terjadi tindakan korupsi yang dapat merusak tatanan masyarakat di lingkungan pemerintahan,” ingat Gubernur.

Wali Kota Taufan Pawe dalam beberapa kesempatan selalu mengingatkan kepada jajarannya untuk komitmen mencegah korupsi dengan menerapkan tiga taat dalam pengelolaan pemerintahan.

Yakni taat asas, taat anggaran dan taat administrasi agar tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan dapat terwujud.

“Cegah korupsi adalah komitmen kita bersama. Dan itu sudah ditunjukkan oleh jajaran Pemerintah Kota Parepare dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan melalui tiga taat, taat asas, taat administrasi, dan taat anggaran. Alhamdulillah, laporan keuangan kami mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK,” tegas Wali Kota bergelar doktor ilmu hukum ini. (*)