PAREPARE, suaraya.news — Sekolah dari semua jenjang pendidikan se-Kota Parepare, menerapkan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PBJJ) atau daring di awal tahun pelajaran 2020-2021, Senin, 13 Juli 2020.
Kebijakan PBJJ oleh Pemkot Parepare melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) ini mempertimbangkan kondisi Parepare yang masih berada dalam zona berisiko tinggi atau merah penyebaran Covid-19.
Itu sejalan dengan kebijakan nasional melalui SKB tiga menteri yang memetakan hanya daerah yang berada di zona hijau bisa menggelar proses pembelajaran tatap muka di sekolah.
Wali Kota sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Parepare, Dr HM Taufan Pawe menekankan, protokol kesehatan wajib diterapkan di Parepare.
“Parepare masih berada di zona berisiko tinggi atau zona merah, sehingga penegakan protokol kesehatan adalah hal mutlak. Siswa belajar di rumahkan di masa pandemi Corona adalah dalam upaya penegakan protokol kesehatan dan memutus mata rantai Covid-19,” tegas Taufan Pawe.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare, Arifuddin Idris mengemukakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama 3 menteri lainnya telah mengeluarkan panduan bersama bahwa, sekolah yang boleh melaksanakan proses pembelajaran tatap muka adalah daerah yang zona hijau.
“Kita tahu bahwa tahun pelajaran 2020-2021 itu dimulai hari ini, 13 Juli. Tentu dengan kondisi sekarang yang berbeda tidak seperti di saat kondisi normal. Sekarang kita ketahui bahwa siswa yang mengikuti tahun pembelajaran baru ini ada dua. Ada siswa lama yang merupakan siswa naik kelas, dan juga siswa baru. Kami sudah sampaikan ke sekolah bahwa ada panduan bersama yang dikeluarkan oleh 4 menteri, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Mendikbud, yaitu Parepare sendiri belum masuk zona hijau. Artinya kita tetap melakukan proses pembelajaran secara daring,” ungkap Arifuddin.
Namun, kata dia, selama proses pembelajaran secara daring (dalam jaringan) atau online, beberapa perubahan yang dilakukan Disdikbud Parepare. Di antaranya mewajibkan para wali kelas ataupun guru-guru untuk melaksanakan aturan-aturan sekolah.
“Walaupun kita lakukan proses belajar mengajar secara daring, memang beberapa perubahan yang kami lakukan. Bahwa terkait dengan guru ataupun wali kelas, tetap diwajibkan ke sekolah dua kali seminggu untuk melaksanakan aturan sekolah dan tetap mengikuti protap-protap kesehatan. Seperti melakukan Jumat Bersih. Karena kami juga khawatir kalau warga sekolah guru dan staf tidak pernah ke sekolah akan menjadikan lingkungan sekolah tidak bersih,” tandas Arifuddin. (*)