PINRANG, suaraya.news — Delapan anak di bawah umur di Kabupaten Pinrang diamankan personel Polres Pinrang setelah digerebek tengah berada di dalam satu rumah kontrakan di salah satu kecamatan di Pinrang, Sulawesi Selatan, Senin, 13 Juli 2020.
Dari 8 anak tersebut, 4 di antaranya laki laki dan 4 orang perempuan. Karena masih tergolong di bawah umur, Polres Pinrang menyerahkan 8 orang anak tersebut ke unit PPA Sat Reskrim Polres Pinrang untuk dilakukan pembinaan.
Setelah diinterogasi, diketahui kedelapan anak tersebut merupakan pasangan muda mudi yang memiliki hubungan asmara. Mirisnya, mereka mengaku telah melakukan hubungan badan dengan pasangan mereka masing masing.
Informasi yang diterima, keempat pasangan itu inisial MA (17), K (17), MY (17), I (17), AR (16), AI (17), S (15), dan L (15). Semuanya merupakan warga Kabupaten Pinrang.
Atas perbuatan yang mereka lakukan, Polres Pinrang memanggil orang tua masing masing anak tersebut dan selanjutnya diberikan pembinaan sesuai dengan ketentuan berlaku. (*)
Reporter: Risal, Pinrang