Pemkab Sidrap Gratiskan Rapid Test Bagi Warga Keluar Daerah

SIDRAP, suaraya.news — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggratiskan biaya pemeriksaan rapid test bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar daerah.

Hal tersebut untuk memfasilitasi warga Kabupaten Sidrap yang akan melakukan perjalanan keluar daerah khususnya Kota Makassar dengan tujuan penting yang sifatnya mendesak.

Adapun kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sidrap, Nomor: 180/3808/HUK tanggal 13 Juli 2020 tentang Pemberian Surat Keterangan Bebas Covid-19 Secara Gratis Kepada Warga Kabupaten Sidrap Yang Akan Melakukan Perjalan Ke Luar Daerah.

“Pemkab Sidrap melalui RSUD Arifin Nu’mang dan RSUD Nene Mallomo memberikan Surat Rekomendasi Bebas Covid-19 dengan pembebasan biaya pemeriksaan rapid test dan pembebasan retribusi pelayanan kesehatan,” bunyi surat edaran tersebut.

Pemberian rekomendasi diberikan kepada mahasiswa dan pelajar yang akan mengurus administrasi perkuliahan atau pendaftaran masuk perguruan tinggi dengan melampirkan Surat Keterangan Tujuan Perjalanan dari Pemerintah Desa/Kelurahan.

Rekomendasi juga diberikan kepada anggota DPRD, PNS/ASN yang melaksanakan tugas negara dengan melampirkan surat tugas dari pejabat yang berwenang.

Selain itu, kepada warga lainnya yang melaksanakan perjalanan luar daerah yang tujuannya penting dan mendesak dengan melampirkan Surat Keterangan Tujuan Perjalanan dari Pemerintah Desa/Kelurahan.

Bupati Sidrap, H Dollah Mando berharap agar kebijakan tersebut dapat disosialisasikan kepada masyarakat. Dia juga mengimbau agar warga yang tidak memiliki tujuan yang sifatnya penting dan mendesak untuk tidak melakukan perjalanan keluar daerah.

“Ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Kami juga ingatkan agar warga senantiasa menerapkan protokol kesehatan,” pesan Bupati. (*)

Reporter: Risal, Sidrap