PAREPARE, suaraya.news — Menindaklanjuti instruksi Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe terkait kewajiban mematuhi protokol kesehatan, Pemerintah Kecamatan Bacukiki kini mencanangkan area RT dan RW yang ada di wilayahnya sebagai daerah wajib mengenakan masker.
Pencanangan yang dipusatkan di Kelurahan Galung Maloang, Jumat, 24 Juli 2020, merupakan inovasi Pemerintah Kecamatan Bacukiki bersinergi TNI/Polri.
“Tadi kami sudah lakukan pencanangan wajib pakai masker untuk tingkat RT dan RW se-Kecamatan Bacukiki yang pencanangannya dilakukan di RW 3 Kelurahan Galung Maloang,” ujar Saharuddin, Camat Bacukiki.
Menurut Saharuddin, untuk mengoptimalkan program ini, pihak Kecamatan, Kelurahan bersama Danramil Bacukiki, Kapolsek Bacukiki, Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan melakukan sweeping secara berjenjang.
“Setelah pencanangan ini, tadi kami sudah menyepakati bersama Danramil, Pak Kapten Basri, Kapolsek Bacukiki, Bapak AKP Paulus Kasino untuk melakukan sweeping ke setiap RT dan RW,” ungkap Sahar.
Tahap awal pencanangan ini kata dia, warga yang tidak mengenakan masker akan diedukasi dan diberikan masker secara gratis.
“Untuk langkah awal pencanangan ini, masker diberikan secara graris, tapi begitu dilakukan langsung oleh Ketua RW dan RT maka itu sifatnya wajib. Kalau keluar ditemukan tidak memakai masker harus kembali ke rumah untuk mengambil maskernya,” tegas Sahar, sapaan warga yang lahir di Bacukiki ini.
Lanjut Sahar, menindaklanjuti pencanangan itu, pihaknya juga bekerjasama dengan PKK Kecamatan dan Kelurahan untuk memaksimalkan program yang bertujuan menangkal penyebaran Virus Corona di Kecamatan Bacukiki. (*)