PAREPARE, suaraya.news — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia merilis hasil pemeriksaan atas laporan keuangan.
Hal itu sesuai Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Laporan keuangan Pemerintah Kota Parepare yang telah diperiksa yaitu Neraca tanggal 31 Desember 2019, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel, Wahyu Priyono menjelaskan, hal itu merupakan tanggung jawab pemerintah atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan pengendalian intern yang memadai untuk menyusun laporan keuangan yang bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Sedangkan tanggung jawab BPK, lanjut dia, adalah menyatakan suatu opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan BPK. Di mana BPK melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Standar tersebut mengharuskan BPK mematuhi kode etik BPK, serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan tersebut bebas dari kesalahan penyajian material.
“Pemeriksaan dilakukan meliputi pengujian bukti-bukti yang mendukung angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang dipilih mendasarkan pada pertimbangan profesional pemeriksa, termasuk penilaian risiko salah saji yang material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan kecurangan maupun kesalahan,” jelasnya.
Dia mengemukakan, dalam melakukan penilaian risiko, Pemeriksa mempertimbangkan pengendalian intern yang relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan Pemerintah Kota Parepare untuk merancang prosedur pemeriksaan yang tepat sesuai dengan kondisi yang ada. Tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas efektifitas pengendalian intern Pemerintah Kota Parepare.
Pemeriksaan yang dilakukan BPK juga mencakup evaluasi atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh Pemerintah Kota Parepare, serta evaluasi atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
“BPK yakin bahwa bukti pemeriksaan yang telah diperoleh adalah cukup dan tepat sebagai dasar untuk menyatakan opini BPK. Menurut opini BPK, laporan keuangan Pemerintah Kota Parepare menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kota Parepare tanggal 31 Desember 2019, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, dan perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut serta catatan atas Laporan keuangan, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan,” ungkapnya.
Sedangkan laporan atas SPI dan kepatuhan, untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas kewajaran laporan keuangan tersebut, BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Di mana disajikan dalam laporan nomor 36.B/LHP/XIX.MKS/05/2020 dan nomor 36.C/LHP/XIX.MKS/05/2020. (*)