Pemkab Wajo Putuskan Salat Idul Adha di Masjid dengan Protokol Kesehatan Ketat

WAJO, suaraya.news — Pemerintah Kabupaten Wajo memutuskan pelaksanaan salat Idul Adha 1441 H dilakukan di masjid-masjid, sesuai surat edaran Bupati Wajo No. 450/250/Kesra, tertanggal 27 Juli 2020.

Pelaksanaan salat Idul Adha tidak diperkenankan di lapangan, cukup di dalam masjid saja. Karena masjid-masjid sudah dibuka kembali sebagaimana biasanya,

Untuk itu pengurus masjid mesti memperhatikan tentang penyelenggaraan salat Idul Adha, sesuai surat edaran Bupati No. 450/188/Kesra tertanggal 2 Juli 2020, tentang penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban tahun 1441 H/2020 M.

Seperti menjaga protokol kesehatan, menyiapkan tempat cuci tangan, jemaah salat Id diminta untuk membawa handsanitizer, menggunakan masker, dan takbiran digelar di masjid masing-masing.

Sementara untuk jamaah juga diharap datang salat dalam kondisi sehat, membawa alat salat sendiri, menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan, menghindari kontak fisik dengan tidak bersalaman atau berpelukan, dan tetap menjaga jarak.

Bupati Wajo, H Amran Mahmud mengatakan, keputusan itu diambil mengingat situasi saat ini masih dalam pandemi virus Corona. Di Kabupaten Wajo, tercatat ada 22 kasus terkonfirmasi Covid-19. (*)

Reporter: Andi Erwin, Wajo