PAREPARE, suaraya.news — Pemerintah Kota Parepare mengeluarkan kebijakan terbaru terkait aktivitas operasional hotel, wisma, toko, swalayan, retail modern, restoran, rumah makan, dan kafe atau warung kopi di masa pandemi Covid-19.
Itu ditandai dengan keluarnya Surat Edaran Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe, tertanggal 27 Juli 2020, nomor 130.7/128/HKm tentang Aktivitas Perdagangan Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Parepare.
Surat edaran ini mengatur secara ketat setiap usaha wajib mematuhi protokol kesehatan. Termasuk mengatur waktu operasional usaha yakni tidak ada lagi aktivitas setelah pukul 23.00 Wita.
“Mematuhi pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari kapasitas ruangan pada saat kondisi normal dengan menerapkan physical distancing dan kontrol yang ketat pada pintu masuk maupun pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Karena kewajiban mematuhi protokol kesehatan ini, ikut diatur terkait penindakan peringatan hingga pencabutan izin usaha jika tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dalam surat edaran.
Untuk mengikat setiap usaha wajib menandatangani surat pernyataan bersedia mentaati protokol kesehatan yang diatur dalam surat edaran.
“Peringatan dalam bentuk penutupan sementara pada Hotel, Wisma, Toko, Swalayan, Retail Modern, Restoran, Rumah Makan, dan Kafe/Warung Kopi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 COVID-19 Kota Parepare bersama dengan Perangkat Daerah yang berwenang; dan Dalam hal telah dilakukan peringatan sebanyak 2 (dua) kali namun masih ditemukan ketidaktaatan terhadap Surat Edaran ini, maka dilakukan pencabutan perizinan dan/atau tindakan lain pada Hotel, Wisma, Toko, Swalayan, Retail Modern, Restoran, Rumah Makan, dan Kafe/Warung Kopi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Parepare bersama dengan Perangkat Daerah yang berwenang,” demikian penegasan dalam surat edaran tersebut. (*)