Sanksi Bagi yang Melanggar, Pemkot Parepare Segera Terbitkan Perwali Protokol Kesehatan

PAREPARE, suaraya.news — Pemerintah Kota Parepare segera menerbitkan Peraturan Wali Kota Parepare tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Perwali ini menindak lanjuti Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang penanganan penyebaran Covid-19 melalui penerapan secara ketat protokol kesehatan dan pemberian sanksi bagi yang melanggar serta memasifkan sosialisasi tentang penanganan Covid-19.

Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) bersama Kemenkumham dan Kemendagri secara virtual yang diikuti Wakil Wali Kota Parepare, H Pangerang Rahim mewakili Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe di Barugae, Rumah Jabatan Wali Kota Parepare, Kamis, 13 Agustus 2020.

Wali Kota secara khusus menunjuk Wawali Pangerang Rahim mengikuti rapat virtual itu bersama Kapolres Parepare, Dandim 1405/Mlts atau yang mewakili, Kajari Parepare, Kadis Disporapar Parepare, Asisten II Pemkot Parepare, Kabag Hukum Pemkot Parepare, dan peserta lainnya.

Pada kegiatan itu, Menkopolhukam, Prof Mahfud MD dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyampaikan terkait terbitnya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dalam menangani penyebaran Covid-19 yang isinya menyangkut penerapan secara ketat protokol kesehatan dan pemberian sanksi bagi yang melanggar serta sosialisasi masif tentang penanganan Covid-19.

Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota H Pangerang Rahim mengatakan, akan menindaklanjuti instruksi dengan melaporkan ke Wali Kota untuk persiapan penerbitan Perwali dalam waktu dekat.

“Jadi yang paling diutamakan adalah sosialisasi dan edukasi secara persuasif dan jika kemudian ada warga yang tetap tidak patuh terhadap protokol kesehatan, maka akan diberikan sanksi sesuai Perwali nantinya. Sesuai instruksi tadi bahwa Perwali paling lama terbit 14 hari setelah terbitnya Instruksi Presiden,” ingat Pangerang.

“Perwali ini akan kita koordinasikan nanti dengan seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait,” lanjutnya.

Pangerang mengemukakan, inti dari instruksi tersebut adalah bagaimana secara lebih masif lagi memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan.

“Kalau masyarakat disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan, saya yakin penyebaran Covid-19 di Parepare akan bisa diatasi,” tandas Pangerang. (*)

Reporter: Risal, Parepare