Tebang Pohon, Kepala SMPN 7 Parepare Dikenai Sanksi Langgar Perda RTH

PAREPARE, suaraya.news — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Parepare telah memanggil Kepala UPT SMPN 7 Parepare Harafi Salam untuk diklarifikasi terkait tindakannya menebang pohon di area sekolah.

Plt Kepala Disdikbud Parepare, Arifuddin Idris mengatakan, dari pemanggilan itu Kepala SMPN 7 dianggap telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Karena itu akan dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis.

Arifuddin juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parepare terkait nilai kerusakan akibat penebangan pohon tersebut.

“Nilai kerusakan yang ditimbulkan akibat penebangan pohon itu butuh kajian. Terutama karena dominan pohon yang ditebang adalah pohon jati yang secara ekologis daya dukung lingkungannya sangat rendah. Namun tetap hal tersebut dianggap tidak boleh dilakukan,” imbuh Arifuddin.

Karena itu, kata Arifuddin, Kepala SMPN 7 beserta stafnya dijatuhi sanksi teguran tertulis akibat tindakan penebangan pohon tersebut. Dan diperintahkan untuk menanam pohon pengganti dalam kurun waktu 14 hari.

Selain itu, memerintahkan untuk membentuk tim tugas yang bertugas untuk menanam dan merawat pohon pengganti yang ditanam dan membuat laporan secara berkala terkait pertumbuhan tanaman pengganti dimaksud.

Kepala SMPN 7 juga diminta berkoordinasi dengan DLH terkait dengan jenis tanaman pengganti yang akan ditanam, terutama bukan lagi jenis pohon jati. Tidak sampai di situ, SMPN 7 juga diminta menentukan satu titik lokasi lainnya untuk ditanami pohon, selanjutnya menjadi binaan sekolah.

“Kami juga memerintahkan kepala sekolah berkoordinasi dengan DLH untuk mendapatkan lokasi yang akan ditanami pohon dan menjadikan lokasi itu sebagai lokasi binaan SMPN 7 Parepare,” tandas Arifuddin. (*)