PAREPARE, suaraya.news — Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe mencairkan miskomunikasi dengan DPRD Parepare. Itu menyusul sempat tertundanya pengesahan Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020.
Pengesahan APBD-P sedianya dijadwalkan Jumat, 25 September 2020. Namun karena anggota DPRD yang hadir tidak kuorum, sehingga ditunda ke Senin, 28 September 2020.
Pada Senin, 28 September 2020, dari 25 anggota DPRD, 24 yang hadir termasuk tiga unsur pimpinan hadir lengkap alias kuorum.
“Saya menitip harapan agar kita berjalan sebagaimana yang kita harapkan. Yaitu hubungan silaturahmi. Jika ada hal-hal yang menghambat, jangan jadikan kristal penghalang. Bantu saya kita cairkan permasalahan. Pasti hanya miskomunikasi,” ungkap Wali Kota Taufan Pawe dalam rapat paripurna di DPRD Parepare, Senin, 28 September 2020.
Taufan Pawe mengajak DPRD Parepare menjadi mitra kritis untuk sejahterakan rakyat, tidak ada yang lain. “Saya yakin 25 anggota DPRD Parepare, tidak ada yang tidak berpikir untuk kesejahteraan rakyat. Semua berpikir untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Taufan yang kini menjabat Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel.
Dalam kesempatan itu, Taufan mengungkap pada 25 September 2020, dia diminta oleh Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia) untuk membahas RUU Cipta Kerja di Jakarta. Taufan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Apeksi Bidang Informasi, Advokasi dan Hukum.
“Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini terlihat pemerintah ingin sekali meningkatkan perekonomian nasional, dan ada orang Parepare (Taufan Pawe) menyuarakan peranan dan kewenangan daerah untuk meningkatkan PAD-nya,” ulas Taufan.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Parepare, Hj Andi Nurhatina Tipu bersama dua Wakil Ketua H Tasming Hamid dan M Rahmat Sjamsu Alam menyetujui bersama Ranperda APBD-P TA 2020 untuk disahkan menjadi Perda APBD-P TA 2020. (*)