MAKASSAR, suaraya.news — Gubernur Sulsel mengeluarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1162/IV/Tahun 2020 tentang Penetapan Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Sewa Khusus dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, khusus untuk kendaraan roda empat.
Sosialisasi Kepgub dilakukan selama dua bulan, dimulai dari 1 Oktober 2020-30 November 2020. Kepgub ini akan berlaku efektif pada 1 Desember 2020. Akan berlaku sampai adanya Peraturan Baru dari Kementerian Perhubungan.
Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel sudah mensosialisasikan rencana penerapan Kepgub tersebut kepada stakeholder transportasi, Senin, 28 September 2020.
Kepada media, Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub Sulsel, Andi Anis menyampaikan tidak ada perubahan tarif dari peraturan kementerian tentang tarif yang diberlakukan sebelumnya. Tarif batas bawah tetap Rp3.700/km dan tarif batas atas tetap Rp6.500/km. “Tidak ada yang berubah dari aturan yang ada sebelumnya,” kata Andi Anis.
Dalam aturan baru hitungannya berubah, di mana Kepgub ini memberlakukan tarif batas atas untuk 3 kilometer pertama. Untuk jarak setelah 3 km selanjutnya, berlaku tarif paling rendah sebesar tarif batas bawah per kilometer dan paling tinggi sebesar tarif batas atas per kilometer.
Sementara itu, selaku konsumen Rahman dari komunitas difabel menyatakan kaget dengan adanya kenaikan tarif ini karena akan berdampak pada masyarakat kalangan menengah ke bawah, termasuk dari kelompok difabel.
Menurutnya, sebelum kebijakan ini ditetapkan harus ada sosialisasi dan diuji publik ke konsumen, karena di masa pandemi ini kalau tarifnya dinaikkan akan sangat merugikan konsumen.
“Seharusnya penentu kebijakan mempertimbangkan respons publik baru berlakukan sosialisasi. Selain itu, jangan sampai ini malah membuat driver bakal kekurangan order, karena daya beli masyarakat menurun. Kenaikan Rp1.000 saja akan sangat terasa khususnya kawan-kawan difabel,” katanya. (*)