RUU Minol Dibahas, Azis Syamsuddin Minta Informasi Disampaikan Secara Utuh

JAKARTA, suaraya.news – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Bidang Humas DPR mampu memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat terkait RUU Larangan Minuman Alkohol (Minol). Agar tidak terjadi salah persepsi terhaap RUU tersebut.

”RUU ini dibahas untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya Minol. Maka prespektifnya itu dulu yang dikedepankan. Soal regulasi yang tengah disusun, tentunya mendukung implementasi RUU ini sendiri. Menyelamatkan generasi muda,” terang Azis Syamsuddin dalam keterangan resminya, Sabtu, 14 November 2020.

Azis menegaskan, konsistentensi memperjuangkan RUU Minuman Beralkohol yang telah diusulkan lintas fraksi tentu saja menekankan pada sejumlah aspek.

Dari tujuan hingga pertimbangan matang dari sisi filosofis, yuridis, maupun sosiologis.

”Tujuan bernegara melindungi segenap bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memajukan kesejahteraan. Ketika tujuannya mewujudkan masyarakat yang sehat dan bermartabat artinya jelas, ada larangan untuk hal-hal yang bersifat mudarat,” papar politisi Partai Golkar itu.

Dan ketika berbicara soal yuridis, menurut Azis, berbagai peraturan perundang-undangan telah membatasi dan mengawasi penjualan dan peredaran minuman beralkohol.

”Realita hari ini yang kita dapatkan, peredaran minuman beralkohol yang bebas dijual dan dikonsumsi masyarakat bahkan remaja hingga anak-anak,” ungkapnya.

Secara sosiologis minuman beralkohol atau minuman keras lebih banyak berdampak buruk baik bagi kesehatan maupun dampak sosial seperti kejahatan dan kriminalitas.

”Saya yakin semangatnya sama. Menyelamatkan generasi muda. RUU minol berfungsi mempertegas aturan. Dan saya meminta pembahasan RUU Minol ini dapat melihat dan mempertimbangkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang Undang Cipta Kerja mengenai Penanaman Modal,” jelasnya.

Pada Paragraf 2 UU Cipta Kerja tentang Penanaman Modal yang mengubah UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal disebutkan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan Pemerintah Pusat.

”Ketentuan itu disebutkan pada Pasal 12 dimana di pasal 2 UU Cipta Kerja. Bahwa jelas ini menjadi acuan utama bagi penanaman modal di semua sektor di wilayah NKRI,” tegas Azis Syamsuddin. (*)