JAKARTA, suaraya.news — Jumlah kasus positif COVID-19 terus melonjak setiap hari nya. Kementerian Kesehatan telah mengirimkan Surat Edaran nomor HK 02.01/Menkes/11/2021 tentang Peningkatan Kapasitas Perawatan Pasien COVID-19 pada RS Penyelenggara Pelayanan COVID-19. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pelayananan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D., Sp.THT- KL(K).,MARS
“Kita bisa memprediksi bilamana terjadi lonjakan kasus yang begitu tinggi maka ada kemungkinan ada beberapa masyarakat yang tidak akan tertampung di rumah sakit dan ini berdampak pada tingginya angka kematian dan pada tingginya angka penularan,” kata Prof Kadir dalam Dialog Kesiapan Rumah Sakit Tangani Pasien COVID-19 yang digelar Kemkominfo di Jakarta.
Saat ini jumlah rumah sakit di seluruh Indonesia sudah sebanyak 2.979 rumah sakit, dan sejumlah tersebut, sebanyak 81.032 tempat tidur dipersiapkan untuk pasien COVID-19 baik untuk tempat tidur isolasi maupun tempat tidur ICU per tanggal 21 Januari 2021
“Kalau kita lakukan perbandingan dengan jumlah pasien yang saat ini dirawat di rumah sakit yang jumlahnya sekitar 52.719 pasien, maka artinya rata-rata keterpakaian tempat tidur masih berada di posisi 64,83%. Itu secara nasional,” ungkap Prof. Kadir.
Namun demikian jika dilihat secara spesifik per kota atau per provinsi memang sekarang ini ada beberapa daerah yang ternyata rata-rata keterpakaian tempat tidurnya di posisi 80% bahkan 88%.
Sebagai contoh rumah sakit di DKI Jakarta tersisa 63 tempat tidur, artinya secara umum ini sudah mengkhawatirkan karena perkembangan pasiennya begitu banyak setiap hari. Maka ada kemungkinan tidak akan tertampung untuk saat ini.
Oleh karena itulah maka Menteri Kesehatan melakukan antisipasi dengan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK 02.01/Menkes/11/2021 yang isinya adalah meminta kepada semua rumah sakit seluruh Indonesia untuk melakukan peningkatan kapasitas tempat tidur.
Prof. Kadir menjelaskan peningkatan kapasitas tempat tidur dapat dilakukan dengan cara mengkonversi persediaan tempat tidur. Karena rumah sakit tidak bisa menambah tempat tidur oleh karena keterbatasan sarana prasarana peralatan dan tenaga yang ada maka bisa dengan mengkonversi. Artinya bagaimana mengubah tempat tidur yang ada di rumah sakit tersebut yang sebelumnya digunakan untuk layanan non COVID-19 sekarang dialihkan untuk COVID-19.
Untuk daerah yang memasuki zona merah maka diharapkan kenaikan jumlah tempat tidur antara 30% dan 40%. Tentunya permintaan surat edaran ini tidak hanya berlaku untuk rumah sakit pemerintah tapi juga berlaku untuk semua rumah sakit baik rumah sakit umum daerah atau RS TNI-Polri termasuk kementerian dan juga semua rumah sakit swasta
“Itu kita minta tidak hanya tempat tidur tapi juga kita minta konversi atau peningkatan jumlah ICU atau intensive care unit sebanyak 25% itu yang kita harapkan,” ucap Prof. Kadir.
Dengan penambahan atau konversi tempat tidur itu, lanjutnya, akan berimplikasi terhadap keberadaan atau kecukupan SDM kesehatan, dan dengan adanya perubahan ini komposisi tenaga kesehatan di rumah sakit juga akan berubah.
SDM kesehatan yang tadinya bekerja di ruang rawat biasa berubah tugas menjadi di tempat ruang ICU untuk perawatan pasien COVID-19.
Maka dari itu Menteri Kesehatan juga mengeluarkan surat edaran untuk memberikan relaksasi kepada semua tenaga kesehatan kita yang baru tamat pendidikan tapi mereka belum bisa melakukan pekerjaan sebagai seorang perawat karena belum mempunyai STR atau surat izin praktek. Mereka diberikan relaksasi bahwa mereka bisa diberdayakan tanpa mempunyai STR.
“Pada saat kita merekrut mereka sebagai tenaga kesehatan yang akan bekerja di rumah sakit untuk menangani pasien COVID-19 maka terlebih dahulu yang akan dilakukan adalah semacam training atau pelatihan capacity building. Mereka dilatih terlebih dahulu diberi pengetahuan tentang apa dan bagaimana penyakit COVID-19 itu diberikan,” terang Prof. Kadir.
Mereka juga diberikan pengetahuan tentang bagaimana pencegahan dan pengendalian COVID-19, bagaimana cara menggunakan alat pelindung diri misalnya bagaimana menggunakan APD, bagaimana mereka menjaga kesehatannya. Pada saat mereka di lapangan mereka tidak akan dibiarkan bekerja sendiri tapi tetap dilakukan pendampingan oleh para senior dan supervisi oleh dokter-dokter yang ada di lapangan sehingga dengan demikian kita yakin bahwa mereka mempunyai kapasitas untuk melakukan pelayanan pasien COVID-19.
Tak hanya itu, Kemenkes juga meyakinkan semua rumah sakit untuk persediaan logistik, obat-obatan, APD, Reagen itu minimal persediaan sampai 3 bulan ke depan.
“Kita melakukan pelayanan pasien COVID-19 tanpa mengesampingkan pasien non COVID-19 apalagi mereka yang penyakit komorbid misalnya hipertensi, jantung, diabetes mellitus, dan penyakit katastropik lainnya,” tambah Prof. Kadir.
Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan penambahan tempat tidur di seluruh rumah sakit di Kabupaten Tangerang tidak harus 40%.
“Tidak semua rumah sakit kita minta untuk menyediakan 30% sampai 40%, tetapi paling tidak mereka minimal 30% untuk mengalokasikan tempat tidur dan ruang perawatannya untuk COVID-19. itu sudah bagus buat kami,” kata Zaki.
Adanya relaksasi SDM kesehatan, tambah Zaki, diharapkan dapat membantu tenaga kesehatan yang saat ini sedang bekerja. Memang yang kita butuhkan pada saat ini adalah memberikan waktu lebih banyak kepada tenaga kesehatan yang pada saat ini sedang berjuang dan bekerja keras. Sangat penting sekali karena ini akan menjaga daya tahan tubuh mereka tapi juga menjaga jangan sampai mereka jenuh dalam melakukan pelayanan pasien COVID-19,” Ujarnya.
Tak hanya di Kabupaten Tangerang, tenaga kesehatan yang direlaksasi sudah tersalurkan ke Wisma Atlet. Beberapa perawat maupun dokter-dokter internsip yang sudah bekerja di Wisma Atlet dan ini sudah difasilitasi oleh Kementerian Kesehatan.
“Ini sangat bermanfaat sekali untuk menambah semangat maupun menambah kekurangan-kekurangan personil yang ada di Wisma Atlet dan memang ini kita sudah bikin jadwal dalam satu hari ada 5 shift,” kata Komandan Lapangan RS Darurat Wisma Atlet Kolonel Laut dr. Tjahja Nurrobi. (*)