PAREPARE, suaraya.news — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Parepare menggelar Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah Penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) Tahun 2022, Kamis, 4 Maret 2021.
Kegiatan yang dibuka Kepala BKPSDMD Kota Parepare, Drs H Gustam Kasim ini dihadiri para Kasubag Kepegawaian Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Parepare. Mengingat kegiatan ini berlangsung di tengah pandemi Covid-19, kegiatan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
Kepala BKPSDMD dalam sambutannya mengatakan Forum Perangkat Daerah merupakan pelaksanaan amanat undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
“Jadi salah satu tahapan yang wajib dilaksanakan dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD adalah melalui Forum Perangkat Daerah,” ungkap Gustam.
Melalui Forum Perangkat Daerah, dijelaskan Gustam, diharapkan menjadi sarana memperoleh masukan dalam rangka penajaman sasaran, program dan kegiatan pengembangan sdm aparatur yang telah tersusun dalam rancangan Renstra perangkat daerah.
Pada kesempatan ini pula, Sekretaris BKPSDMD, Adriani Idrus yang mendampingi Kepala Badan menjelaskan bahwa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Parepare bertugas mengimplementasikan visi misi Wali Kota Parepare sebagai penjabaran atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2022.
Salah satunya yakni program peningkatan kapasitas SDM ASN menuju reformasi birokrasi yang melayani.
“Beberapa kegiatan yang kita laksanakan yakni pengembangan dan integrasi aplikasi kepegawaian, pengembangan kompetensi ASN, serta penyelenggaraan pelayanan kepegawaian dan peningkatan kedisiplinan ASN,” terang Adriani.
Untuk itu, melalui kesempatan ini, Adriani mengharapkan kerja sama dari para Kasubag Kepegawaian pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk dapat lebih aktif dalam rangka pengelolaan dan monitoring kepegawaian di lingkungannya.
“Adanya perubahan peraturan perundangan-undangan di bidang manajemen ASN sehingga memang sangat diperlukan koordinasi yang lebih intens dari para Kasubag Kepegawaian sebagai mitra kerja BKPSDMD,” kata Adriani. (*)