PAREPARE, suaraya.news — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare melakukan penghancuran sembilan Barang Bukti (BB) tindak pidana kejahatan sejak 2020 hingga Maret 2021.
Penghancuran dilakukan di halaman Kantor Kejari Parepare, Selasa, 6 April 2021.
Barang bukti itu di antaranya, Narkotika jenis sabu 66, 0163 gram, narkotika jenis ekstasi enam butir, liquid, dua buah handphone, delapan pireks, 10 bong, dua batang besi, tujuh korek api, dan satu buah timbangan.
Penghancuran jenis sabu, liquid dan ekstasi, diblender, lalu dituang dengan campuran semen. Kemudian diaduk lalu dimasukkan ke dalam galian lubang, dan ditutup kembali dengan tanah. Barang lainnya dihancurkan dengan cara dibakar. Serta dua batang besi dihancurkan dengan cara dipotong.
Hal itu dilakukan Kajari Parepare, Didi Hariyono, disaksikan Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdillah, Kepala Lapas Parepare, Indra Setiabudi Mokoawago, Kepala Satpol PP Parepare, HM Anzar, Ketua Pengadilan Negeri Parepare, Samsidar Nawawi, serta perwakilan Komando Distrik Militer (Kodim) 1405 Mallusetasi, dan Brimob Parepare.
Kajari Didi Hariyono mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil rekapitulasi barang bukti tindak pidana Narkotika 64 perkara tindak pidana umum, dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Tidak boleh menyimpan barang bukti. Kalau itu sudah menyangkut berkekuatan hukum tetap maka akan dimusnahkan. Jumlahnya enam butir ekstasi. Kemudian barang bukti lainnya itu berupa perkara lain, seperti kasus penganiayaan, pembunuhan. Itu kita
potong-potong,” ungkap Kajari. (*)