JAKARTA, suaraya.news — Pemerintah serius untuk menerapkan PPKM Darurat di luar Jawa Bali mulai 26 Juli 2021. Rencananya, PPKM Darurat di luar Jawa Bali ini akan berlaku mulai 26 Juli 2021 dan berakhir pada 8 Agustus 2021.
Dilansir Bangkapos.com memperoleh data bahwa PPKM Darurat level IV ini hanya akan diberlakukan di 19 Provinsi dan 37 Kabupaten Kota, namun dalam perkembangannya, data terbaru yang diperoleh PPKM Darurat Level IV ini akan diberlakukan di 21 Provinsi meliputi 45 Kabupaten Kota.
Berikut daftar lengkap Provinsi dan Kabupaten Kota yang akan diterapkan PPKM Darurat Level IV:
1. Provinsi Bengkulu
Kota bengkulu
2. Provinsi Jambi
Kota Jambi
3. Provinsi Kalimantan Barat
Kota Pontianak
4. Provinsi Kalimantan Selatan
Kota Banjar Baru
Kota Banjarmasin
5. Provinsi Kalimantan Timur
Berau
Kota Balikpapan
Kota Bontang
Kota samarinda
Kutai Barat
Kutai Kartanegara
Kutai Timur
Penajam Pasar Utara
6. Provinsi Kalimantan Utara
Bulungan
Kota Tarakan
Nunukan
7. Provinsi Bangka Belitung
Bangka Barat
Belitung
Belitung Timur
8. Provinsi Kepulauan Riau
Kota Batam
Kota Tanjung Pinang
9. Provinsi Lampung
Kota Bandar Lampung
10. Provinsi Maluku Utara
Halmahera Barat
11. Provinsi Nusa Tenggara Barat
Kota Mataram
Kota Kupang
12. Provinsi Nusa Tenggara Timur
Sikka
Sumba Timur
13. Provinsi Papua
Kota Jayapura
Merauke
Mimika
14. Provinsi Papua Barat
Kota Sorong
15. Provinsi Riau
Kota Pekanbaru
16. Provinsi Sulawesi Selatan
Kota Makassar
Tana Toraja
17. Provinsi Sulawesi Tengah
Kot Palu
Morowali Utara
18. Provinsi Sulawesi Utara
Kota Bitung
Minahasa
Minahasa Utara
19. Provinsi Sumatera Barat
Kota Padang
20. Provinsi Sumatera Selatan
Kota Lubuklinggau
Kota Palembang
Musi Banyuasin
Musi Rawas
21. Provinsi Sumatera Utara
Kota Medan
Sebelumnya diberitakan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa Bali akan berakhir pada Minggu, 25 Juli 2021.
Hal tersebut sesuai dengan isi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22/2021 yang mengatur bahwa pemberlakukan PPKM Darurat di Jawa Bali tersebut berakhir pada Minggu, 25 Juli 2021.
Meski demikian, kuat wacana PPKM Darurat ini akan diberlakukan kembali, utamanya di 19 Provinsi, meliputi 37 Kabupaten Kota. (*)