Makassar dan Tana Toraja Masuk PPKM Darurat Level IV Luar Jawa Bali

JAKARTA, suaraya.news — Pemerintah serius untuk menerapkan PPKM Darurat di luar Jawa Bali mulai 26 Juli 2021. Rencananya, PPKM Darurat di luar Jawa Bali ini akan berlaku mulai 26 Juli 2021 dan berakhir pada 8 Agustus 2021.

Dilansir Bangkapos.com memperoleh data bahwa PPKM Darurat level IV ini hanya akan diberlakukan di 19 Provinsi dan 37 Kabupaten Kota, namun dalam perkembangannya, data terbaru yang diperoleh PPKM Darurat Level IV ini akan diberlakukan di 21 Provinsi meliputi 45 Kabupaten Kota.

Berikut daftar lengkap Provinsi dan Kabupaten Kota yang akan diterapkan PPKM Darurat Level IV:

1. Provinsi Bengkulu

Kota bengkulu

2. Provinsi Jambi

Kota Jambi

3. Provinsi Kalimantan Barat

Kota Pontianak

4. Provinsi Kalimantan Selatan

Kota Banjar Baru

Kota Banjarmasin

5. Provinsi Kalimantan Timur

Berau

Kota Balikpapan

Kota Bontang

Kota samarinda

Kutai Barat

Kutai Kartanegara

Kutai Timur

Penajam Pasar Utara

6. Provinsi Kalimantan Utara

Bulungan

Kota Tarakan

Nunukan

7. Provinsi Bangka Belitung

Bangka Barat

Belitung

Belitung Timur

8. Provinsi Kepulauan Riau

Kota Batam

Kota Tanjung Pinang

9. Provinsi Lampung

Kota Bandar Lampung

10. Provinsi Maluku Utara

Halmahera Barat

11. Provinsi Nusa Tenggara Barat

Kota Mataram

Kota Kupang

12. Provinsi Nusa Tenggara Timur

Sikka

Sumba Timur

13. Provinsi Papua

Kota Jayapura

Merauke

Mimika

14. Provinsi Papua Barat

Kota Sorong

15. Provinsi Riau

Kota Pekanbaru

16. Provinsi Sulawesi Selatan

Kota Makassar

Tana Toraja

17. Provinsi Sulawesi Tengah

Kot Palu

Morowali Utara

18. Provinsi Sulawesi Utara

Kota Bitung

Minahasa

Minahasa Utara

19. Provinsi Sumatera Barat

Kota Padang

20. Provinsi Sumatera Selatan

Kota Lubuklinggau

Kota Palembang

Musi Banyuasin

Musi Rawas

21. Provinsi Sumatera Utara

Kota Medan

Sebelumnya diberitakan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa Bali akan berakhir pada Minggu, 25 Juli 2021.

Hal tersebut sesuai dengan isi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22/2021 yang mengatur bahwa pemberlakukan PPKM Darurat di Jawa Bali tersebut berakhir pada Minggu, 25 Juli 2021.

Meski demikian, kuat wacana PPKM Darurat ini akan diberlakukan kembali, utamanya di 19 Provinsi, meliputi 37 Kabupaten Kota. (*)