APDESI Kompak Minta Revisi Perpres 104, Bupati Wajo Siap Kawal Aspirasi Sampai Pusat

WAJO, suaraya.news — Terbitnya Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 mendapat respons dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Respons itu berupa aksi damai dan pernyataan sikap menolak salah satu poin dalam pasal Perpres tersebut.

DPP APDESI mengimbau kepada APDESI Provinsi dan Kabupaten untuk melakukan Aksi Damai Serentak Revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2021. Waktu pelaksanannya mulai 15 Desember 2021.

Untuk APDESI Wajo, aksi damai dilakukan, Kamis, 16 Desember 2021, di Gedung DPRD Wajo dilanjutkan ke Kantor Bupati Wajo.

Bupati Wajo, Amran Mahmud didampingi oleh Wakil Bupati Wajo, Amran, Kepala Dinas PMD Wajo, Andi Liliana, dan Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Saiful menerima rombongan APDESI Wajo di Ruang Pola Kantor Bupati Wajo. Saiful yang memandu penerimaan pun mempersilakan perwakilan APDESI menyampaikan tuntutannya.

Kepala Desa Alewadeng, Kecamatan Sajoanging, Hasbi sebagai Koordinator Aksi menyampaikan bahwa APDESI Wajo menolak salah satu isi dari Perpres Nomor 104 Tahun 2021 yaitu pasal 5 ayat 4 huruf a. yang mengatur pengalokasian Dana Desa yaitu untuk Bantuan Langsung Tunai Desa sebesar 40 persen.

“Kami dari APDESI Kabupaten Wajo menolak kebijakan Pemerintah Pusat dalam pengalokasian Dana Desa, khususnya pengalokasian BLT 40 persen. Tidak harus menjadi keputusan mutlak bagi seluruh desa di Indonesia,” tegasnya.

Sementara, Kepala Desa Temmabarang, Andi Page menyampaikan bahwa para Kepala Desa dilema oleh kebijakan Pemerintah Pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 104, khususnya pengalokasian BLT sebesar 40 persen. Sementara ada aturan lain yang mengatur kriteria penerima bantuan. Perpres ini dapat menjerat kepala desa.

“Kalau kita cermati, Perpres Nomor 104 ini akan bertentangan dengan aturan lain. Dan tentunya akan menjadi temuan bagi pemeriksa jika ini dilaksanakan. Kami disandera dengan Perpres yang bertentangan dengan aturan lain,” ungkapnya.

Bupati Wajo yang menyampaikan bahwa dia memahami apa yang menjadi keresahan dari para Kepala Desa. Karena kondisi setiap wilayah itu berbeda.

“Kami sangat paham kondisi yang saudara sampaikan. Tentu ini akan menjadi pertimbangan dalam kajian dan analisa lebih lanjut menyikapi Perpres yang sudah terbit ini,” kata Bupati.

Setelah menerima aspirasi ini, Bupati berjanji atas nama Pemerintah Kabupaten Wajo akan mengawalnya sampai ke Pemerintah Pusat. “Setelah ini saya akan minta Ibu Sekda dan Ibu Kadis PMD untuk mengawal aspirasi dari saudara-saudara sekalian. Saya harapkan APDESI untuk turut juga mengawalnya,” pinta Amran Mahmud.

“Pada intinya, kami akan menyikapi aspirasi saudara dengan seksama. Pada setiap forum-forum tingkat provinsi dan pusat yang ada, kita akan tetap menyuarakan aspirasi saudara-saudara sekalian hari ini sekaligus menjelaskan kondisi wilayah dan masyarakat kita yang memang tidak sama antara yang satu dengan yang lainnya,” tambahnya.

Amran Mahmud juga mengajak kepada para pengurus APDESI Wajo untuk tetap mengawal pemerintah pusat, yaitu mensukseskan vaksinasi yang sementara berlangsung saat ini.

“Kita berharap, jika target 70% plus 1 dicapai di akhir Desember ini, mudah-mudahan bisa mempermudah Perpres ini berubah,” harapnya.

Sementara Wakil Bupati, Amran membenarkan bahwa jika vaksinasi bisa disukseskan sesuai target, semoga bisa mempermudah revisi dari Perpres tersebut.

“Apalagi Pemerintah Desa merupakan ujung tombak dalam pencapaian target vaksinasi ini,” tandas Wakil Bupati. (*)