Parangi Rekan Sendiri di Pasar Lakessi, Residivis Parepare Diancam Hukuman 2 Tahun Penjara

PAREPARE, suaraya.news — Kepolisian Resor (Polres) Parepare menggelar Press Release kasus pemarangan di Markas Polres Parepare, Rabu, 21 September 2022.

Press Release dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Soreang, Ipda Sumiati. Dia mengungkapkan, bahwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu 17 September 2022, sekira pukul 08.00 Wita di area Komplek Pasar Rakyat Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

“Korban inisial AR (48) dan pelaku inisial AN (29). Saat korban sedang duduk dan sarapan pagi di balai-balai, tiba tiba pelaku datang dari arah depan korban dengan membawa parang sepanjang 60×2 sentimeter yang sudah lepas dari sabuknya. Kemudian pelaku mengayunkan parang tersebut sebanyak satu kali ke arah korban,” ungkap Sumiati.

“Dengan perasaan kaget korban langsung menangkis parang tersebut menggunakan tangan kirinya, sehingga mengakibatkan luka robek pada lengan tangan kirinya dengan panjang luka 10×1 sentimeter,” terang Sumiati.

Akibat perbuatannya itu, kata Sumiati, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUH PIDANA, dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

“Pelaku juga adalah seorang residivis pengeroyokan dan penyalahgunaan narkotika. Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polres Parepare,” kata Sumiati. (*)