JAKARTA, suaraya.news — Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana menyatakan partisipasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi Badan Publik (BP) yang diselenggarakan oleh KI Pusat, masih rendah.
Hal itu diutarakannya saat menutup kegiatan sosialisasi e-monev yang dilaksanakan selama dua hari di Ruang Anantakupa Kemenkominfo RI, Jakarta, 21 Agustus 2019.
Sosialisasi mengundang BP Kementerian, LNS, LN-LPNK, PTN, Pemprov, dan BUMN.
Bahkan menurut dia, dari 110 BUMN yang diundang pada sosialisasi e-monev kali ini hanya separuhnya yang hadir.
Padahal sudah diundang secara patut oleh tim monev KI Pusat. “Kami melibatkan badan usaha milik negara dalam monev atas dasar perintah undang-undang dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik di Tanah Air,” ungkap Gede Narayana.
Dia mengungkap pada monev 2018 hanya dua BUMN yang masuk kategori informative yaitu PT KAI, dan PT Pelindo III dari 111 BUMN, bahkan yang ikut monev hanya 50,45 persen saja.
Padahal menurutnya, pelaksanaan keterbukaan informasi untuk menjamin good government sehingga masyarakat dapat sejahtera.
Senada dengan itu, Penanggungjawab E-Monev KI Pusat Cecep Suryadi, juga prihatin akibat masih kurangnya partisipasi BP BUMN.
Padahal KI Pusat sudah melakukan peningkatan kapasitas PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) BUMN di Bogor yang melibat KPK dan KPPU.
“Hasil dari pelaksanaan e-monev ini akan dilaporkan ke presiden dan DPR RI serta ke publik sebagaimana amanat dalam undang-undang keterbukaan informasi publik,” tegasnya.
Cecep Suryadi yang juga Komisioner KI Pusat Bidang Kelembagaan mengingatkan seluruh BUMN bahwa pelaksanaan monev bukan untuk menjatuhkan nilai BUMN tapi ingin membantu agar BUMN transparan dan akuntabel sehingga mampu bersaing secara global.
“Komisi Informasi pusat ingin mengawal BUMN agar mampu melaksanakan keterbukaan informasi sebagai sebuah keniscayaan agar BUMN dipercaya stakeholder utama,” harapnya.
Dijelaskannya bahwa, jika stakeholder utama, contohnya penumpang di BUMN Kereta Api yang mendapatkan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan maka jumlah penumpang akan semakin meningkat, demikian juga dengan BUMN lainnya.
Namun ia juga mengingatkan bahwa monev resmi terhadap BUMN, hanya yang dilaksanakan oleh KI Pusat dan KI Provinsi/Kabupaten/Kota yang metodenya lengkap berdasarkan UU 14/2008.
Jika ada lembaga lain yang melaksanakan monev BUMN maka itu di luar dari lembaga KI. (*)