Lulus Dengan Nilai A Ujian Tertutup, Disertasi Handar Subhandi Pertautkan Dunia Hukum dan Kedokteran

MAKASSAR, suaraya.news — Kandidat doktor (S3) ilmu hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Handar Subhandi Bakhtiar melewati Ujian Pra Promosi (Tertutup), Selasa, 29 Oktober 2019.

Handar Subhandi mempertahankan Disertasi dengan Judul “Hakikat Bedah Mayat (Autopsi Forensik) Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana” di Ruang Ujian Program Doktor Lantai 2 Fakultas Hukum (FH) Unhas.

Disertasi Handar Subhandi ini mempertautkan antara dunia hukum dan dunia kedokteran. Dalam ujian tersebut Handar Subhandi dinyatakan lulus dengan mendapat nilai “A”.

Dengan Promotor Prof. Dr. Andi Muhammad Sofyan SH. MH dan Prof. Dr. Muhadar SH. MS serta Prof. Dr. Slamet Sampurno SH. MH.DFM masing-masing bertindak sebagai Ko Promotor.

Dan yang bertindak sebagai penguji secara berturut Prof. Dr. H. M. Said Karim SH. MH. M.Si., Dr. Amir Ilyas SH. MH., Dr. Harustiati A. Muin SH. MH., dan Dr. Haeranah SH. MH.

Dalam ujian yang berlangsung 2 jam lamanya seluruh tim penguji dan tim promotor sangat memberikan apresiasi kepada Handar Subhandi Bakhtiar yang telah menulis suatu karya ilmiah Disertasi yang terbilang langka.

Yakni mempertautkan antara Dunia Hukum dan Dunia Kedokteran sebagai suatu perpaduan ilmu menuju terciptanya suatu kebenaran materil dalam hukum.

Tim promotor dan tim penguji pun mendorong Handar Subhandi untuk segera naik ke Mimbar Ujian Promosi Terbuka.

“Agar dapat segera memperkenalkan temuan dalam disertasinya supaya dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat manusia,” pinta Prof. Andi Muhammad Sofyan.

Handar Subhandi yang lahir di Parepare pada 28 April 1993 atau berusia 26 tahun, berpeluang menjadi doktor ilmu hukum termuda.

Putra tokoh masyarakat Parepare, H Bakhtiar Syarifuddin ini adalah anak pertama dari tiga bersaudara. Dia alumni SDN 3, SMPN 1, SMAN 1 Parepare.

Dalam beberapa kesempatan, Handar Subhandi mengaku terinspirasi dan bertekad mengikuti jejak Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe yang juga ahli hukum dari universitas yang sama, Unhas. (*)