MAKASSAR, suaraya.news — Hasil Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Kepegawaian lingkup Pemkot Parepare di Hotel Citadines, Makassar, 21-23 November 2019, memberikan beberapa catatan penting.
Di antaranya tentang PP nomor 30 tahun 2019 yang dibawakan oleh Kepala Regional IV BKN Makassar, Drs Harun Arsyad SH MH.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Parepare, H Gustam Kasim melalui Sekretaris BKPSDMD, Adriani Idrus menjelaskan, pada PP 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS terdapat beberapa perbedaan dengan PP 46 tahun 2011.
“Perbedaan itu di antaranya, dulu penilaian hanya dari atasan langsung, namun dengan PP 30 tahun 2019 penilaian selain dari atasan langsung juga penilaian dari teman sejajar dan bawahan,” ungkap Adriani.
Hal lain yang diingatkan Adriani tentang PP30 adalah terkait target kinerja PNS. “Dengan PP 30 tahun 2019 seorang PNS dapat diberhentikan karena tidak mencapai target kinerja,” ingat Adriani. (*)