Komisi Informasi Terbitkan SE Mengatur Pelayanan Informasi di Masa Darurat Kesehatan

JAKARTA, suaraya.news — Komisi Informasi Pusat (KIP) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 02 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik Dalam Masa Darurat Kesehatan Masyarakat akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana mengatakan, Surat Edaran (SE) tersebut ditujukan kepada Gugus Tugas Covid-19, Menteri Kesehatan dan Badan Publik (BP) di tingkat pusat dan daerah lainya untuk dijadikan pedoman dalam memberikan pelayanan informasi publik selama masa Darurat Kesehatan Masyarakat atau Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat Covid-19.

“Meski diberlakukan kebijakan Work From Home di masa Darurat Kesehatan Masyarakat atau PSBB, akses layanan informasi publik di Badan Publik harus tetap berjalan tentu dengan skema pelayanan informasi dengan mengedepankan pelayanan melalui media daring,” ujar Gede Narayana dalam siaran persnya, Senin, 6 April 2020.

Menurut Gede, Surat Edaran itu perlu untuk memberi pedoman dan kepastian kepada Badan Publik dan Gugus Tugas Covid-19 di lapangan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Sebab sejak penyebaran Virus Covid-19 banyak informasi hoaks dan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan beredar sehingga membingungkan masyarakat.

Disebutkan Gede, di antara poin penting di Surat Edaran (SE) KIP tersebut, yakni memberi panduan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Menteri Kesehatan RI, Gubernur, Bupati/Walikota dan instansi pemerintah lain terkait penanganan darurat kesehatan akibat virus Corona agar menginformasikan jenis penyakit, persebaran, daerah yang menjadi sumber penyakit dan pencegahannya.

Berikutnya, secara ketat dan terbatas, menginformasikan penyebaran Covid-19 dengan tetap melindungi data pribadi Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), pasien positif Covid-19, dan orang-orang yang dinyatakan telah sembuh oleh pihak yang berwenang.

Adapun data pribadi yang dimaksud terdiri atas: nama, alamat rumah, nomor telepon dan sebagainya, yang dapat mengungkapkan identitas pribadi yang bersangkutan.

Data pribadi dapat digunakan oleh pemerintah untuk mitigasi penyebaran dan penanganan Covid-19. Namun demikian, tidak boleh dipublikasikan kecuali disetujui oleh yang bersangkutan, keluarga inti atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikutnya, kata Gede, Gugus Tugas Covid-19 dan Badan Publik juga harus menginformasikan penyebaran Covid-19 sebagai sarana peringatan dini (early warning) bagi masyarakat, yang meliputi: area persebaran untuk satuan wilayah terkecil hingga tingkat desa/kelurahan atau dusun dengan tetap menjaga data pribadi para ODP, PDP, dan pasien positif Covid-19; dan upaya-upaya mitigasi penyebaran dan penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah setempat.

Selanjutnya, Informasi layanan kesehatan, yang meliputi antara lain: rumah sakit rujukan dan/atau fasilitas kesehatan seperti ketersediaan ventilator dan tenaga medis yang menangani Covid-19; informasi kapasitas rumah sakit yang dapat merawat pasien Covid-19; Informasi rencana belanja, distribusi, dan ketersediaan alat pelindung diri (APD) pada unit layanan kesehatan yang menangani Covid-19; Informasi akses layanan rapid test; nomor hotline layanan kesehatan yang menangani Covid-19; mekanisme/protokol bagi masyarakat yang memiliki keluhan kesehatan yang terindikasi gejala Covid-19; dan mekanisme/protokol pengaduan masyarakat terkait penanganan Covid-19.

Hal penting lain yang harus diinformasikan oleh petugas Gugus Tugas Covid-19 dan badan publik terkait, yakni informasi penanganan jenazah dan lokasi pemakaman bagi pasien Covid-19. Informasi akses, biaya, dan jaminan kesehatan bagi masyarakat terkait pemeriksaan dan perawatan Covid-19. Rencana kebijakan dalam penanganan Covid-19 dan perubahannya.

Komisi Informasi juga meminta Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Menteri Kesehatan RI, Gubernur, Bupati/Walikota dan instansi pemerintah lain untuk mengupayakan adanya sistem data/informasi terkait dengan Covid-19 kepada masyarakat secara real time.

Memiliki prosedur pengumpulan data/informasi sebagai pedoman bersama instansi untuk dilakukan sinkronisasi sebelum disampaikan ke publik; menyampaikan status waktu bagi data/informasi yang disampaikan ke publik untuk mencegah kesalahpahaman atas data/informasi; memastikan agar data/informasi terkait dengan sebaran dan penanganan Covid-19 dapat diterima dengan cepat oleh masyarakat di wilayah potensial terdampak.

Berikutnya, memastikan agar aplikasi atau sistem elektronik untuk pencegahan (surveilance) yang disusun pemerintah membuka ruang partisipasi masyarakat (interaktif) untuk mencegah terjadinya pengabaian atas hak kesehatan masyarakat.
Selanjutnya meminta agar seluruh PPID badan publik untuk tetap melakukan pelayanan informasi dengan memperhatikan hal-hal berikut ini: Memaksimalkan pelayanan informasi berbasis daring (online); Jika pelayanan informasi tidak dapat dilakukan berbasis daring (online), badan publik wajib menerapkan dan mengedepankan kebijakan pembatasan jarak aman (jaga jarak), menggunakan alat pelindung diri (APD) dan protokol kesehatan lainnya sesuai petunjuk pemerintah dan/atau instansi kompeten lainnya; Memprioritaskan penyampaian informasi secara berkala dan serta-merta berbasis daring (online), khususnya terkait layanan publik di badan publik selama masa darurat kesehatan akibat Covid-19 berlangsung; dan memprioritaskan penyampaian informasi secara berkala dan berbasis daring (online) atau media lainnya, khususnya terkait rencana kebijakan dan anggaran, rencana perubahan kebijakan dan anggaran, dan mekanisme partisipasi publik di badan publik selama masa darurat kesehatan akibat Covid-19 berlangsung, dengan mempertimbangkan kebijakan pembatasan sosial dan pembatasan jarak aman (jaga jarak).

Kemudian, KI Pusat juga meminta agar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, para Menteri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Gubernur, para Bupati/Walikota, dan instansi pemerintah lainnya yang berwenang mengurus ketersediaan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama masa darurat kesehatan akibat Covid-19, menyampaikan informasi secara berkala beserta hotline yang dapat dihubungi oleh masyarakat setempat dengan bahasa yang mudah dipahami, diantaranya: Informasi tentang ketersediaan, distribusi dan cara mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya; Informasi cara mendapatkan hak atas program-program pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait bantuan untuk masyarakat lapis bawah, pekerja pada sektor informal, pelaku usaha mikro dan kelompok rentan lainnya; Informasi akses layanan keuangan dan perbankan; dan Informasi akses dan perubahan mekanisme layanan publik lainnya yang terkait dengan hajat hidup orang banyak.

Kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta instansi pemerintah lainnya sesuai dengan kewenangannya dalam penegakan hukum agarmenyampaikan informasi secara berkala dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat luas, di antaranya tentang kepastian masa hukuman bagi tersangka, terdakwa, maupun terpidana; jadwal persidangan dan tata cara persidangan khusus dalam darurat kesehatan Covid-19; skema komunikasi dengan keluarga dan kuasa hukum; dan menyediakan informasi pencegahan dan penanganan Covid-19 bagi para tahanan dan narapidana.

Terakhir kata Gede, dengan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, Komisi Informasi Pusat RI meminta kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lembaga pengelola bantuan yang bersumber dari APBN/APBD atau sumbangan masyarakat untuk melakukan pengelolaan dan penggunaan anggaran atau bantuan publik termasuk pengadaan barang/jasa, agar dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan menyampaikan informasi kepada publik. (*)