PAREPARE, suaraya.news — Menindaklanjuti imbauan Gubernur Sulsel, Pemkot Parepare memperketat penjagaan di Pelabuhan Nusantara Parepare.
Setiap penumpang kapal yang turun di pelabuhan, didata dan dicek asal daerahnya. Jika warga Parepare, akan ditetapkan menjadi Orang Tanpa Gejala (OTG) atau Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan langsung diisolasi mandiri.
Jika dari luar daerah, akan dikoordinasikan dengan daerah asalnya. Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe menginstruksikan agar penjagaan pintu pelabuhan diperketat, karena titik rawan penyebaran virus Corona (Covid-19).
Hal ini diungkap Plt Kepala Dinas Kesehatan Parepare, Dr Hj Halwatiah di sela pemantauan dan pendataan penumpang di Pelabuhan Nusantara, Minggu, 5 April 2020.
“Jadi setiap penumpang kapal yang turun kita cek kondisi kesehatannya, kita lihat KTP nya kemudian kita data daerah yang akan dituju. Jika warga Parepare dan tujuan Parepare, maka akan kita koordinasikan dengan pemerintah kecamatan tempat tinggalnya untuk kemudian dilakukan pengawasan terhadap warga tersebut selama 14 hari,” ungkap Halwatiah.
“Jika penumpang tersebut tujuan daerah lain, maka kita lakukan pemetaan daerah tujuannya dan dikoordinasikan lebih lanjut,” lanjut Halwatiah.
Halwatiah mengemukakan, bahwa penumpang yang asal dan tujuan Parepare, akan ditetapkan menjadi Orang Tanpa Gejala (OTG) atau Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan akan diisolasi mandiri.
“OTG di sini pengawasannya bisa hanya melalui telepon namun tetap ada tim yang mengawasi langsung. Kalau penumpang ditetapkan sebagai ODP tanpa ada gejala flu dan batuk, maka akan dikoordinasikan dengan pemerintah kecamatan setempat untuk melakukan pengawasan selama 14 hari,” terang Halwatiah.
Namun, kata Halwatiah, jika penumpang itu ada gejala flu dan batuk, meskipun ringan, maka akan dibawa ke RSUD Andi Makkasau Parepare untuk dilakukan perawatan lebih lanjut.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Parepare, HM Iskandar Nusu dan jajaran serta gabungan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Parepare ikut turun melakukan pemantauan dan pendataan penumpang di pelabuhan. (*)