Gubernur Keluarkan Edaran Perpanjangan Belajar di Rumah, Parepare Tindaklanjuti Sampai 2 Mei

MAKASSAR, suaraya.news — Gubernur Sulawesi Selatan, Prof HM Nurdin Abdullah mengeluarkan surat edaran untuk memperpanjang masa kuliah dan belajar di rumah bagi mahasiswa dan siswa semua kampus dan semua satuan pendidikan se-Sulsel.

Dalam surat edaran nomor 443.2/2642/Disdik yang keluar 16 April 2020 itu, disebutkan perpanjangan masa kuliah dan belajar di rumah serta tidak diperbolehkan berada lingkungan kampus dan sekolah termasuk asrama bagi yang berstatus boarding school dari 18 April sampai 1 Mei 2020.

“Ini berlaku untuk semua perguruan tinggi, satuan pendidikan SMA/SMK/MA hingga SD/MI dan SLB negeri dan swasta se-Sulsel,” kata Gubernur dalam surat edarannya.

Kebijakan ini diambil menindaklanjuti keputusan BNPB RI tentang perpanjangan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di Indonesia dan surat Mendikbud tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.

Dalam surat edaran itu, Gubernur meminta seluruh dosen, guru, dan tenaga kependidikan mengikuti dan melaksanakan dengan seksama surat edaran Mendikbud.

“Proses belajar di kampus dan sekolah akan disampaikan kemudian dengan pemberitahuan resmi Pemprov Sulsel. Dan tetap menjaga kesehatan, kebersihan diri dan lingkungan, memperbanyak doa agar terhindar dari wabah Covid-19 serta tetap tinggal di rumah,” pesan Gubernur.

Pemkot Parepare melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) siap menindaklanjuti surat edaran itu.

Plt Kepala Disdikbud Parepare, Arifuddin Idris mengatakan, sebelumnya Pemkot sudah mengeluarkan kebijakan memperpanjang masa belajar di rumah dari 15-28 April 2020. Dengan kebijakan Gubernur, Pemkot, kata dia, akan memperpanjang hingga 2 Mei 2020.

“Tentu kita mengikut kebijakan Gubernur. Tapi tetap dulu fokus pada apa yang kami sampaikan sebelumnya bahwa masa dirumahkan siswa sampai tanggal 28 April. Nanti akan diperpanjang sampai 2 Mei sesuai surat Gubernur,” kata Arifuddin. (*)