PAREPARE — Pemerintah Kota Parepare tidak memberi toleransi terhadap bangunan melanggar, termasuk proses pembangunan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal ini mencuat setelah adanya aduan masyarakat yang mempertanyakan belum terbitnya IMB meski sudah diurus beberapa bulan.
Bangunan dimaksud di Jalan Ganggawa, Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Pada April 2020, Tim Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Parepare yang turun meninjau menemukan di lokasi tengah dalam proses pengerjaan pembangunan, namun belum memiliki IMB.
Tim yang turun saat itu langsung melakukan peneguran untuk segera mengurus IMB, dan menghentikan sementara proses pembangunan sambil menunggu IMB terbit.
Hal ini diungkap Kepala Dinas PUPR Parepare, H Laetteng, Rabu, 3 Juni 2020. Laetteng menegaskan, lamanya proses IMB ini karena sesungguhnya sudah ada bagian dari bangunan yang berdiri baru mau bermohon IMB. “Pokoknya jangan membangun tanpa IMB. Harus ada dulu IMB baru membangun,” tegas Laetteng.
Laetteng mengemukakan, saat ini IMB bangunan dimaksud masih sementara diproses. “Kemarin itu kita periksa tanda tangannya yang belum selesai. Saat ini kita sementara lakukan verifikasi beberapa berkasnya. Jadi masih diproses,” lanjut Laetteng.
Sekretaris Dinas PUPR Parepare, Andi Mukti menambahkan, Dinas PUPR sudah menangani sesuai mekanisme, yakni menegur proses pembangunan yang belum dilengkapi dengan IMB, menghentikan sementara proses pembangunan, dan baru dilanjutkan jika IMB sudah terbit.
“SOP penerbitan IMB sebenarnya 14 hari kerja. Namun karena awal pembangunannya belum miliki IMB, Tim Dinas PUPR langsung menegur untuk dihentikan sementara sambil mengurus IMB-nya hingga diterbitkan. Sampai saat ini masih diproses,” tandas Mukti. (*)