Panduan Pemkot Parepare Efektif, Hampir Semua Masjid Patuhi Protokol Kesehatan

PAREPARE, suaraya.news — Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi yang dikeluarkan Pemkot Parepare, cukup efektif.

Panduan ini diperkuat Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 31 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

Terbukti, hampir semua masjid di Kota Parepare mematuhi protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Jumat, 5 Juni 2020.

Dari pantauan media, hampir semua masjid telah menjalankan protokol kesehatan, seperti pemeriksaan suhu tubuh setiap jemaah sebelum masuk masjid, mencuci tangan, gunakan masker, bawa sajadah sendiri, dan jaga jarak dalam masjid (saf direnggangkan).

“Alhamdulillah, telah menunaikan salat Jumat dengan memenuhi SOP pemerintah di Masjid Jami Al-Manar Ujung Bulu Parepare,” ungkap Pengurus Masjid Al-Manar Parepare, Rahmat Patadjangi.

Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe mengapresiasi semua masjid dan rumah ibadah lainnya di Parepare dalam mematuhi protokol kesehatan.

“Kami mengimbau agar seluruh pengurus masjid dan tempat ibadah lainnya, untuk menerapkan protokol kesehatan, mulai dari jarak aman, bilik steril, hingga tempat cuci tangan. Selain itu lantai masjid, gagang pintu, dan tempat yang berpotensi dihinggapi droplet, agar rutin disterilkan,” pinta Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Parepare ini.

Taufan Pawe juga mengingatkan jamaah yang datang beribadah, harap memakai masker, membawa sajadah sendiri, membawa hand sanitizer, dan tidak kontak langsung dengan jamaah lainnya. “Bagi yang merasa demam, flu, dan sakit lainnya untuk tidak memasuki tempat ibadah,” pesan Wali Kota dua periode ini.

Pesan Taufan Pawe sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 31 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19. (*)

FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 31 Tahun 2020
Tentang
PENYELENGGARAAN SHALAT JUM’AT DAN JAMAAH UNTUK MENCEGAH PENULARAN WABAH COVID-19

Pertama: Ketentuan Hukum
A. Perenggangan Saf Saat Berjamaah
1. Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada shalat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.
2. Shalat berjamaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan jamaah.
3. Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah.

B. Pelaksanaan Shalat Jum’at
1. Pada dasarnya shalat Jum’at hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan.
2. Untuk mencegah penularan wabah COVID-19 maka penyelenggaraan shalat Jumat boleh menerapkan physical distancing dengan cara perenggangan saf.
3. Jika jamaah shalat Jum’at tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh denyelenggarakan shalat Jum’at berbilang (ta’addud aljumu’ah), dengan menyelenggarakan shalat Jum’at di tempat lainnya seperti mushalla, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.
4. Dalam hal masjid dan tempat lain masih tidak menampung jamaah shalat Jum’at dan/atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan shalat Jum’at, maka Sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat terhadap jamaah yang belum dapat melaksanakan shalat Jum’at sebagai berikut:
a. Pendapat pertama, jamaah boleh menyelenggarakan shalat Jum’at di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan shalat Jum’at dengan model shift, dan pelaksanaan shalat Jum’at dengan model shift hukumnya sah.
b. Pendapat kedua, jamaah melaksanakan shalat zuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah, dan pelaksanaan shalat Jum’at dengan model shift hukumnya tidak sah.
Terhadap perbedaan pendapat di atas (point a dan b), dalam pelaksanaannya jamaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing.

C. Penggunaan Masker Saat Shalat
1. Menggunakan masker yang menutup hidung saat shalat hukumnya boleh dan shalatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat shalat.
2. Menutup mulut saat shalat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar’iyyah. Karena itu, shalat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh.
Kedua : Rekomendasi
1. Pelaksanaan shalat Jumat dan jamaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudlu dari rumah, dan menjaga jarak aman.
2. Perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jum’at dan memilih bacaan surat al-Quran yang pendek saat shalat.
3. Jamaah yang sedang sakit dianjurkan shalat di kediaman masing-masing.
Ketiga : Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku selama pandemi COVID-19, dengan ketentuan jika di kemudian hari membutuhkan penyempurnaan, akan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.
3. Hal-hal yang belum jelas akan diterangkan dalam bayan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 12 Syawwal 1441 H
4 Juni 2020 M
MAJELIS ULAMA INDONESIA

KOMISI FATWA
Ketua

PROF. DR. H. HASANUDDIN AF

Sekretaris

DR. HM. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA.

Mengetahui,
DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA

KH. MUHYIDDIN JUNAEDI, MA

Wakil Ketua Umum

DR. H. ANWAR ABBAS, M.M, M. Ag

Sekretaris Jenderal