WAJO, suaraya.news — Komisi II DPRD Kabupaten Wajo, mengapresiasi langkah Wakil Bupati Wajo, H Amran SE menertibkan pasar-pasar tradisional dari praktik pungutan liar (Pungli).
“Sebagai mitra kerja Dinas Pasar, kami mengapresiasi upaya Bapak Wakil Bupati untuk melakukan penertiban di pasar-pasar melalui dinas terkait terutama indikasi Pungli seperti dilaporkan masyarakat,” ungkap Ketua Komisi ll DPRD Wajo, H Sudirman Meru, Senin, 8 Juni 2020.
Menindaki praktik Pungli itu, kata Sudirman, harus melalui prosedur hukum dengan tetap berpedoman pada asas praduga tak bersalah.
“Dan tentu output yang kita harapkan bahwa bagaimana memberikan efek jera terhadap oknum pelaku, dan menjadi filter kepada yang lainnya untuk tidak berbuat serupa,” imbuh legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Dugaan Pungli ini mencuat di Pasar Siwa dan Atapange, Kecamatan Majauleng, Pasar Siyo, Kecamatan Belawa, dan Siwa, Kecamatan Pitumpanua.
Laporan masyarakat menyebutkan adanya indikasi pungutan oleh oknum untuk penempatan kios/lapak di pasar-pasar tersebut dengan nilai antara Rp1 juta hingga Rp1,7 juta. (*)
Reporter: Andi Erwin, Wajo