Tinjauan TPP, Untuk Apa dan Siapa?

Andi Yusri, SE.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Wajo

 

Secara umum, TPP sendiri merupakan penghargaan kepada pegawai baik negeri maupun swasta, untuk meningkatkan kinerja supaya lebih baik.

Namun, saya di sini khusus membahas TPP PNS daerah. TPP PNSD lebih lanjut diatur oleh Permendagri terbaru tentang TPP tahun 2019.

Ada 5 kriteria untuk menentukan TPP, sebagai berikut:
1. Beban kerja 40%
2. Prestasi kerja 60%
3. Kondisi kerja
4. Profesi
5. Kriteria penting dan objek lainnya

Secara empirik, beban kerja dan prestasi kerja menjadi primer dengan nilai 100%. Kondisi kerja, profesi dan objek lainnya menjadi sekunder dengan nilai masing-masing 10%.

Ingat! Sekunder tidak bisa menyaingi atau sama dengan primer. Asas kelaziman. Asas kelaziman merupakan dasar pembentukan UU. Betul tidak ada hukum yang mengatur maka asas kelaziman yang digunakan.

Lebih lanjut nilai sekunder sudah ditetapkan oleh Permendagri terbaru tentang TPP, sebagai berikut:
1. Kondisi kerja yang dimaksud jelas
2. Profesi yang dimaksud
A. Kelangkaan profesi yaitu profesi spesifik artinya memiliki skill khusus, pendidikan khusus dan langka
B. Bisa diberikan pada jabatan tertinggi di pemerintah daerah

Rumus perhitungan sebagai berikut:
A. TPPKP kab atau kota = 10%
B TPP kab atau kota
A. TPP KP = alokasi TPP berdasarkan kelangkaan profesi
B. TPP kab atau kota = basic TPP kab atau kota
3. TPP berdasarkan atas pertimbangan objektif lain dapat diberikan sepanjang diamanatkan UU dan belum diwadahi atau belum dapat TPP berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja dan kelangkaan profesi
Jadi jelas yang mendapatkan OBJEKTIF lainnya yang tidak mendapatkan TPP primer dan TPP kondisi kerja maupun kelangkaan.

Pasalnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) lingkup Pemkab agak sedikit ada perbedaan dan ini perlu jadi tanda tanya terkait soal nominal yang berbeda beda dan memenuhi asas keadilan.

Dan bahkan info itu adanya Kabag yang mendapatkan porsi banyak TPP. Untuk level Kabag itu bervariasi nominalnya mulai ada Rp4 jutaan sampai Rp9 jutaan. (*)