PAREPARE, suaraya.news — Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Parepare aktif dan eksis mendampingi anak dan perempuan korban kekerasan maupun asusila.
Bahkan mulai Januari hingga Juni 2020, P2TP2A sudah mendampingi sekitar 74 kasus. “Semuanya kami dampingi dan assesment kebutuhan korban,” kata Sekretaris P2TP2A Parepare, Nilawati Andi Ridha, Senin, 22 Juni 2020.
Karena itu, Nilawati menyebut keliru sekaligus mengklarifikasi adanya pengakuan salah satu orang tua korban yang saat ini kasusnya bergulir di pengadilan, bahwa tidak pernah didampingi P2TP2A.
“Korban kami dampingi mulai dari pelaporan di polisi, bahkan sampai tengah malam kami dampingi di SPKT. Kami assesment kebutuhan korban, kami dampingi pengambilan visum, kami dampingi pengobatan, dan kami dampingi saat BAP. Nah, masuk di pengadilan bukan ranah kami,” ungkap Nila, sapaannya.
Di pengadilan, kata Nila, tidak bisa serta merta P2TP2A mendampingi korban, harus dengan permintaan khusus. Yakni permintaan dari jaksa, korban sendiri atau keluarga korban, namun dengan persetujuan majelis hakim.
“Itupun kalau kami diminta mendampingi di pengadilan tidak boleh aktif, cukup hanya menemani dan memberi support kepada korban untuk menguatkan dan menyemangati bahwa kita selalu berada di sampingnya,” papar Nila.
Nila mengemukakan paralegal di dalam P2TP2A selama ini mendampingi para korban penuh dengan beragam kisah, namun mereka tetap semangat dan ikhlas menjalankan tugas.
“Nah, dari 74 kasus selama 2020 ini, semuanya kita dampingi dengan baik. Hanya 1 kasus ini yang menurut orang tuanya tidak didampingi, itu yang kita bantah, karena faktanya kita sudah dampingi sesuai tugas P2TP2A,” tegas Nila yang juga fasilitator Forum Anak Parepare ini.
Ketua P2TP2A Kota Parepare, Ananda Febriani U.B. menekankan, selama ini P2TP2A aktif dan eksis menjalankan tugas mendampingi para korban.
Semua kasus kekerasan termasuk KDRT hingga pelecehan atau asusila yang melibatkan perempuan dan anak tidak luput dari pendampingan P2TP2A.
“Kami selalu aktif dan eksis melakukan pendampingan. Siapapun korbannya yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak kita bimbing dan mendampingi,” terang Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Parepare ini. (*)