MAKASSAR, suaraya.news — Dua Sekretaris DPD II Partai Golkar yakni Pinrang dan Jeneponto membantah sudah bertanda tangan untuk mendukung salah satu calon di Musda X DPD I Golkar Sulsel.
Padahal Ketua Golkar Pinrang, M Darwis Bastama dan Ketua Golkar Jeneponto, M Iksan Iskandar sudah terang-terangan mendukung Supriansa di Musda Golkar Sulsel.
Sekretaris Golkar Pinrang Syamsuri yang dihubungi Minggu, 26 Juli 2020, tegas mengaku tidak pernah bertanda tangan dalam surat dukungan kepada Supriansa. Karena itu, jika ada surat dukungan dari Golkar Pinrang, dia menduga bisa saja tanda tangannya dipalsukan.
“Dukungan kan harus dirapatkan dulu di DPD II sebelum menentukan siapa figur yang didorong. Intinya kalau ada tanda tangan saya dalam surat dukungan Golkar Pinrang itu sama sekali tidak benar,” tegas Syamsuri.
Hal sama dikemukakan Sekretaris Golkar Jeneponto, Suharto. Dia mengaku tidak pernah bertanda tangan untuk surat dukungan ke Supriansa.
Saya tidak pernah bertanda tangan. Kalau ada tanda tangan, saya akan usut sampai tuntas,” imbuh Suharto.
Syamsuri maupun Suharto meminta kepada panitia pengarah (SC) Musda Golkar Sulsel betul-betul menverifikasi secara ketat keabsahan surat dukungan khususnya dari Pinrang dan Jeneponto.
Berdasarkan Juklak-02 /DPP/GOLKAR /II/ tentang Musyawarah Daerah bahwa surat dukungan bakal calon dianggap sah apabila, menggunakan kop surat resmi pemegang hak suara, wajib ditandatangani oleh pimpinan (Ketua dan Sekretaris) dan dibubuhi cap stempel basah.
Selain itu, surat dukungan dari pemegang hak suara, hanya dapat mencantumkan dan mendukung 1 (satu) nama bakal calon ketua/ ketua formatur DPD I Partai Golkar Sulsel.
Apabila pemegang hak suara mencantumkan lebih dari 1 (satu) nama bakal calon dalam satu surat dukungan maka surat dukungan dinyatakan tidak sah.
Tak hanya itu, apabila pemegang hak suara mengeluarkan lebih dari 1 (satu) surat dukungan dengan nama bakal calon yang berbeda, maka akan dilakukan verifikasi keabsahan surat dukungan tersebut oleh panitia pengarah Musda. (*)
Reporter: Risal, Makassar